Home / Pelalawan | ||||||
Seribu Lebih Anak Muda Pelalawan Belum Rekam e-KTP Selasa, 03/10/2023 | 19:24 | ||||||
Warga Pelalawan ramai mengurus administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Pelalawan (foto/int) PELALAWAN - Perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kabupaten Pelalawan sudah hampir rampung. Hanya saja masih ada seribu lebih anak muda belum rekam e-KTP. Hingga September tahun 2023 realisasi mencapai 99,62 persen atau sekitar 415.469 orang. Sisanya ada sekitar 1.038 orang yang didominasi anak usia 17 tahun masih belum melakukan perekaman data kependudukan. Itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Nipto Anin melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Syarbaini Hakim, Senin (2/10/2023). Syarbaini juga mengatakan, bahwa jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan pada semester I 2023 (30 Juni 2023) 415.469 orang. Dari jumlah tersebut, tercatat wajib e-KTP ada 274.917 orang. Di mana yang sudah rekam 273.879 orang, sedangkan yang belum rekam sampai 14 Februari 2023 yakni penduduk yang berusia 17 tahun ada 1.038 orang. Pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat yang sudah wajib memiliki kartu identitas kependudukan untuk segera mengurusnya. ''Berbagai program kita lakukan. Dengan membuat himbauan hingga jemput bola ke lapangan. Tujuannya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan masyarakat yang wajib elektronik KTP segera mengurus dan memilikinya. Ini tidak hanya berkaitan dengan dekatnya Pemilu 2024 tapi sudah menjadi tanggungjawab kami. Karena pentingnya KTP tidak hanya saat Pilkada saja, tapi dalam berbagai aspek pelayanan harus punya KTP,'' ujarnya. Dalam sempena HUT ke-24 (Oktober 1999-2023) Kabupaten Pelalawan pihaknya juga akan full melayani masyarakat untuk KTP elektronik ini. "Ya, insha Allah kita akan buka stand pelayanan di Helat Pelalawan (HUT Pelalawan) pada 6-12 Oktober mendatang. Tentunya melayani masyarakat yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Termusuk rekam cetak KTP elektronik terutama masyarakat usia 17 tahun yang wajib KTP,'' jelasnya. Intinya,meski masyarakat sejak lahir yang sudah terdata melalui akte kelahiran sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tapi, meski sudah 17 tahun karena belum punya KTP yang tetap saja tidak bisa memberikan hak pilihnya. Padahal, mereka termasuk pemilih pemula yang potensial. "Mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan momen ulang tahun Kabupaten Pelalawan tahun ini dengan datang langsung ke stand pelayanan kami,'' tukasnya. Penulis: Andi |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |