Home / Hukrim | ||||||
Gagalkan Peredaran 64,6 Kg Sabu, Polisi Pekanbaru Ringkus 2 Pengedar Jaringan Malaysia Selasa, 03/10/2023 | 13:54 | ||||||
Proses pemusnahan barang bukti 64,6 kg narkoba jenis sabu dari penangkapan dua tersangka pengedar jaringan Malaysia di Maplresta Pekanbaru.(foto: bayu/halloriau.com) PEKANBARU - Polresta Pekanbaru kembali mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah fantastis. Kali ini, pengungkapan itu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 64,6 kilogram sabu. Puluhan kilogram sabu tersebut disita dari dua orang pelaku, SA dan A, yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir jaringan Internasional. Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi mengenai peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. "Tim gabungan Polresta pekanbaru melakukan pengembangan dan penyelidikan adanya peredaran narkotika jenis sabu di kota pekanbaru dengan jumlah besar," ujar Brigjen K Rahmadi, Selasa (3/10/2023). Setelah dilakukan penyelidikan, tim mencurigai satu unit mobil jenis Honda CRV putih dengan nopol BM 1273 OC yang diduga membawa beberapa kilogram sabu. "Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku A dan SA, ternyata masih ada beberapa bungkus sabu disimpan di rumah SA yang ada di rumbai," terang jenderal bintang satu ini. SA menyimpan puluhan kilogram sabu ini dari jaringan asal Malaysia. Saat ini tim masih melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Polda riau dan Polresta jajaran terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di provinsi riau dan akan mengejar para pelaku hingga kemana pun," terangnya. Usai memaparkan tentang pengungkapan itu, juga dilakukan pemusnahan langsung terhadap barang harap tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan sabu ke dalam air yang telah dilarutkan dengan cairan pembersih lalu dibuang. Penulis: Bayu Derriansyah |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |