Home / Hukrim | ||||||
Mantan Direktur PT BSP Zapin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp8 Miliar Selasa, 03/10/2023 | 09:23 | ||||||
![]() | ||||||
Mantan Direktur PT BSP Zapin, Feldiansyah alias F mengenakan rompi orange setelah diperiksa Kejari Pekanbaru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Rp8 miliar lebih.(foto: tribunpekanbaru.com) PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengeksekusi mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) Zapin, Feldiansyah alias F yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus dugaan rasuah itu karena F tidak mampu mempertanggungjawabkan dana investasi senilai Rp8 miliar lebih yang disebut digunakan untuk penyertaan modal pembangunan pabrik marine fuel oil (MFO) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) tahun 2016 silam. Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan, didampingi tim Penasihat Hukum tersangka yang ditunjuk berdasarkan Pasal 56 KUHAP. "Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP," ujar Kajari Pekanbaru, Asep Sontani dilansir tribunpekanbaru.com, Selasa (3/10/2023). "Yakni, diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," sebutnya. Asep menuturkan, tersangka F terhitung mulai hari Senin (2/10/2023), dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai 21 Oktober 2023 di Rutan Kelas I Pekanbaru. Tersangka F dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHPidana. Masih kata Asep, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, akibat perbuatan tersangka, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp8,1 miliar. Diterangkan Asep, perbuatan tersangka bermula saat PT BSP bertransformasi mendirikan perusahaan induk atau holding. Kemudian untuk pengembang usaha, PT BSP mendirikan anak perusahaan yakni PT BSP Zapin. "PT BSP zapin mendapatkan penyertaan modal yang diperuntukkan membangun pabrik MFO di KITB kabupaten siak. Namun tersangka F ini selaku direktur PT BSP zapin tidak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB siak," ucapnya. "Sampai dengan hari ini tidak pernah terlaksana, dan uang penyertaan modal sebesar Rp8,1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan habis," pungkasnya.(*) |
||||||
![]() ![]() ![]() |
![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |