Home / Pekanbaru | ||||||
Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Patroli Penegakan Perda Buang Sampah, Ini Sasaranya Sabtu, 30/09/2023 | 19:20 | ||||||
Pekanbaru bentuk tim gabungan penegakan Perda pengelolaan Sampah (foto/int) PEKANBARU - Tim patroli penegakan peraturan membuang sampah dibentuk Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Tim patroli ini berfungsi melakukan operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru. Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution terlebih dahulu menggelar apel di halaman Kantor MPP Pekanbaru Jalan Sudirman yang dihadiri oleh tim yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Dinsos, DLHK (Gakkum), BPBD. Operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 akan meningkatkan berpatroli di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tersebar di Kota Pekanbaru. "Selain infrastruktur sampah yang paling penting kita bangun adalah kesadaran masyarakat. Kesadaran masyarakat ini mesti kita dorong bagaimana kesadaran ini bisa tumbuh. Caranya adalah dengan memberikan informasi-informasi kepada masyarakat dimana dan jam jam berapa saja masyarakat diperbolehkan untuk membuang sampah," ujarnya, Sabtu (30/9/2023) dikutip MC.Riau.go.id. Sasaran dari operasi atau patroli penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 adalah perorangan, organsiasi, instansi swasta maupun pemerintah yang kedapatan membuang sampah di TPS ilegal atau tidak sesuai jam dan lokasinya. "Siapa saja yang dalam operasi patroli kita temui membuang sampah tidak sesuai aturan yang berlaku pada Perda, maka akan kita kenakan sanksi mulai dari teguran, tindakan, denda hingga tindak pidana ringan (tipiring)," sebut Sekda Indra Pomi yang juga Ketua Tim Percepatan Penanganan Sampah Pekanbaru. Selanjutnya, upaya ini akan terus terulang selain sosialisasi, teguran sampai dengan upaya hingga tindak pidana ringan. Ada tahapan-tahapan. "Harapan kita dengan adanya tim patroli ini tentu masyarakat kita bisa mendapat informasi, kemudian tergerak hatinya untuk mengikuti instruksi-instruksi kita," kata Indra Pomi. "Kalau mereka masyarakat sudah disiplin dan ada TPS nya saya rasa yakin tidak ada lagi sampah-sampah yang berserakan. Ini lah tugas tim ini untuk memberikan sosialisasi dan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2014," pungkasnya. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |