Home / Pekanbaru | |||||||||
Ratusan Personel Lintas Instansi Dikerahkan Sanksi Denda dan Tipiring Menanti Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Jumat, 29/09/2023 | 20:30 | |||||||||
Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian bersama Tim Yustisi Pemko Pekanbaru yang akan ditugaskan memburu para pelaku pembuang sampah sembarangan.(foto: rahmat/halloriau.com) PEKANBARU - Dalam seminggu kedepan, Pemko Pekanbaru akan melakukan operasi penegakan Perda tentang sampah. Masyarakat yang ketahuan membuang sampah tidak pada tempatnya, akan dikenakan sanksi denda hingga tindak pidana ringan (Tipiring). Dalam penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru, melibatkan berbagai instansi dan OPD terkait, mulai dari TNI-Polri, Satpol PP, DLHK, Dishub, BPBD, Dinas Sosial, Camat hingga Lurah. Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, dalam pekan operasi penegakan Perda tentang sampah itu dilaksanakan oleh petugas gabungan. "Untuk personel ada sekitar 150 orang dari berbagai instansi dan OPD terkait. Kita akan kolaborasikan sesuai arahan pak sekda selaku ketua tim percepatan penanganan sampah," ujar Zulfahmi Adrian, Jumat (29/9/2023). Dikatakannya, bentuk kegiatan dari penegakan Perda tentang sampah ini adalah patroli. Tim akan melakukan patroli di seluruh wilayah Kota Pekanbaru. "Patroli ini akan dilakukan satu minggu dari sekarang. Ini pekan pertama kita patroli. Dalam patroli itu nanti petugas menemukan ada tumpukan sampah, kemudian yang tidak memiliki tong sampah, ini nanti akan diedukasi oleh tim patroli," katanya. Zulfahmi menuturkan, petugas akan ada melakukan penindakan. Karena tim sebelumnya sudah melakukan sosialisasi berkali melalui Satpol PP dan DLHK. Karena sudah ada dilakukan sosialisasi dari satpol PP, DLHK dan instansi yang lain. Nantinya akan ada penindakan mulai dari teguran, peringatan dan terakhir penindakan dengan paksa. "Dan apabila dalam kategori berat, kita akan proses dengan Tipiring," tegasnya. Selain itu, dalam patroli ini tim akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Dengan harapan masyarakat benar-benar tahu ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 ini. "Karena itu, pihaknya melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan. Mungkin di satu kelurahan kita lakukan sosialisasi dengan menghadirkan elemen masyarakat di sana dan kemudian kita pindah ke kelurahan yang lain, dan itu kita lakukan secara simultan," pungkasnya. Penulis: Rahmat Hidayat |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |