Home / Hukrim | ||||||
Disita dari 16 Tersangka Polda Riau Musnahkan 60 Kg Ganja, Sabu 9,9 Kg dan 54 Ribu Ekstasi Rabu, 27/09/2023 | 16:38 | ||||||
Pemusnahan BB narkotika ganja, sabu, dan ekstasi yang disita Polda Riau dari 16 tersangka (foto/bayu-halloriau) PEKANBARU – Polda Riau melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika. Total barang bukti narkoba sebanyak yang dihancurkan yakni sebanyak 9,9 kg sabu, 60.23 kg daun ganja kering dan 54.623 butir ekstasi. Dari hasil pengungkapan ini, Waka Polda Riau, Brigjen K Rahmadi mengatakan bahwa, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau telah mengamankan 16 tersangka. Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara membakar narkoba jenis ganja, meleburkan sabu-sabu dan ekstasi dengan campuran cairan lainnya. "Dalam penanganan ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas berita acara masing-masing tersangka," kata Brigjen Pol Rahmadi, Rabu (27/09/2023). Lebih lanjut, Rahmadi menambahkan, dari 16 tersangka yang ditangkap 4 diantaranya menjalani rehabilitasi. Pengungkapan kasus ini didasari laporan dan diteruskan dengan penyelidikan dilapangan. Sehingga penangkapan dilakukan di berbagai lokasi termasuk penggerebekan di kamar hotel, komplek perumahan dan Dumai Barat, Kota Dumai. Sedangkan narkoba jenis ganja diamankan dari dalam sebuah mobil minibus yang dikemudikan tersangka. Dari hasil analisa dan asumsi mengarah kepada pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 23 ribu jiwa. Rahmadi menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 3 kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak, 9.949,52 gram sabu, 60,23 Kg ganja dan 54.623 butir ekstasi. "Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit I dan II Ditresnarkoba Polda Riau," kata Brigjen Rahmadi. Saat ini, lanjutnya, para pelaku sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. "Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, diancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. Penulis: Bayu |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |