Home / Hukrim | ||||||
Pelanggar Lalu Lintas Bakal Kena Poin dan SIM Dicabut, Ini Skema Perhitungannya Rabu, 27/09/2023 | 11:19 | ||||||
Ilustrasi.(int) JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan menerapkan sistem penghitungan poin untuk pelanggaran lalu lintas. Pemegang SIM akan diberikan poin tertentu jika melakukan pelanggaran lalu lintas. Bahkan, jika poin sudah terakumulasi, SIM bisa dicabut. "Saya juga mendapat laporan selain ETLE, pak Kakorlantas dan jajaran akan mengembangkan yang namanya demerit system. Jadi memberikan poin atau tanda terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," ucap Sigit dilansir detik.com, Rabu (28/9/2023). Sigit meminta penerapan ini betul-betul dihitung dan dievaluasi. Sehingga, jika diterapkan nanti masyarakat sudah paham. "Tolong betul-betul nanti dihitung, dievaluasi, sehingga kemudian seandainya ini tercapture-nya oleh ETLE di situ betul-betul dijelaskan pelanggaran yang saudara lakukan akan berpotensi memunculkan poin, dan poin ini akan berdampak terhadap potensi SIM bisa dicabut. Jadi, hal tersebut tolong disosialisasikan," tegas Sigit. Aturan penghitungan poin itu sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Untuk pelanggaran lalu lintas, akan ada pengenaan poin berupa 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Hal itu tergantung dari tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan. Berikut penghitungan poin berdasarkan pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021. Pelanggaran di bawah ini mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman 5 Poin: - Tidak memiliki SIM - Pasal 281 jo ayat 1 UU 22/2009. Hukuman 3 Poin: - Ranmor yang dipakai di jalan dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas - Pasal 279. Hukuman 1 poin: - Perilaku yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan - Pasal 275 ayat (1). Dilanjutkan dalam pasal 37, akan dilakukan akumulasi poin apabila pengemudi melakukan pengulangan pelanggaran lalu lintas dan/atau kecelakaan lalu lintas. Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |