Home / Pekanbaru | |||||||||
Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Pekanbaru Bagi Pelamar Khusus Dipercepat Jumat, 22/09/2023 | 14:57 | |||||||||
![]() | |||||||||
Ilustrasi seleksi PPPK guru Pekanbaru (foto/int) PEKANBARU - Jadwal pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru bagi pelamar pada kebutuhan khusus dipercepat. Jadwal pendaftaran yang semula dimulai 20 September hingga 9 Oktober, dipersingkat menjadi 20-29 September 2023. Jadwal tersebut dipercepat bagi pelamar pada kebutuhan khusus yakni, pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori (THK-II) dan guru non ASN di Sekolah Negeri. Sementara jadwal pendaftaran seleksi PPPK guru bagi pelamar pada kebutuhan umum tetap dibuka hingga 9 Oktober dengan catatan apabila formasi masih tersedia. Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Pekanbaru Ahmad Nurdinsyah mengatakan, bahwa untuk pendaftaran seleksi PPPK guru ada perubahan. Dikatakannya, perubahan jadwal itu sesuai dengan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Nomor B.KP.02/BKPSDM-PPSI/2084/2023 tentang Perubahan Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahhun Anggaran 2023. "Untuk guru ada perubahan jadwal. Yang semula pendaftaran mulai 20 September sampai 9 Oktober kini dibatasi hingga 29 September saja," ujar Ahmad Nurdinsyah, yang akrab disapa Akang, Jumat (22/9/2023). Akan tetapi, untuk PPPK guru bagi pelamar dengan kebutuhan umum tetap dibuka hingga 9 Oktober dengan catatan apabila formasi masih tersedia. Artinya, pendaftaran untuk umum dibuka apabila Prioritas I atau pelamar pada kebutuhan khusus masih tersedia. Selain perubahan jadwal, dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa persyaratan berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah, diganti dengan Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama / KepalaPerangkat Daerah, bagi pelamaryang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah. Ia menyebut, perubahan jadwal pendaftaran itu hanya untuk PPPK guru saja. Sementara untuk tenaga kesehatan dan teknis tetap sesuai dengan jadwal sebelumnya. "Yang berubah cuma jadwal guru saja, yang tetap," ucapnya. Sejauh ini kata Akang, hingga hari ke-3 pendaftaran seleksi PPPK, masih belum ada kuga peserta yang mendaftar. Baik untuk tenaga kesehatan maupun tenaga teknis. "Untuk tenaga kesehatan dan teknis belum ada yang daftar," pungkasnya. Penulis: Rahmat |
|||||||||
![]() ![]() ![]() |
![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |