Home / Hukrim | |||||||||
Polisi Tangkap Bandar Judi Online di Pekanbaru, Aset Rp57,7 M Disita Jumat, 22/09/2023 | 13:43 | |||||||||
Bandar judi online ditangkap Polda Riau di Marpoyan Damai, Pekanbaru (foto/bayu) PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat perjudian online yang beroperasi di Kota Pekanbaru, Riau. Satu orang diamankan dalam pengungkapan itu. Dari penangkapan itu, petugas menyita aset senilai Rp 57,7 miliar, termasuk lima unit mobil dan motor Harley Davidson. Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, mengungkap, pelaku berinisial AG diamankan pada Selasa, 19 September 2023 di Jalan Nur Kamila, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. "Kronologi pengungkapan berawal dari patroli siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau yang menemukan sebuah IP addres, dilakukan profiling terhadap IP tersebut ternyata merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal pada salah satu situs judi online," jelas Iwan, Jumat, (22/9/2023). Dia menyebut, dari penyelidikan terhadap IP addres tersebut, diketahui milik tersangka AG. Tersangka telah menggeluti bisnis judi online sejak tahun 2016 lalu. AG merupakan pemilik situs referal yang dikaitkan dengan situs judi online. Penghasilan pada tahun 2016 hingga tahun 2017, AG meraup Rp 100 juta per bulan atau hampir Rp 10 miliar dalam setahun. "Tahun 2018 sampai tahun 2023, penghasilan diduga mencapai Rp 50 juta per minggu. Sampai saat ini berkisar Rp 13 miliar. Total aset berjumlah Rp 34,7 miliar lebih. Total keseluruhan omset dan aset yang diperoleh dari judi online itu sejak 2016 lalu sebesar Rp 57,7 miliar," terangnya. Dari pelaku disita barang bukti satu unit rumah pribadi, kos-kosan 20 kamar di Panam dan di belakang kampus UIR. Kemudian ada beberapa unit ruko, motor Harley Davidson, satu unit mobil BMW, Alphard, Hummer, Rubicon dan Honda CRV Pertige, Vespa LX serta tiga buku rekening bank. "Kasus judi online ini kita akan kembangkan lagi ke arah tindak pidana TPPU. AG dijerat pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian pasal 3, atau 4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang," pungkasnya. Penulis: Bayu |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |