Home / Hallo Indonesia | |||||||||
Achmad Dorong PPPK Bisa Terima Hak Pensiun di Revisi UU ASN Sabtu, 16/09/2023 | 16:33 | |||||||||
Anggota DPR RI, Achmad saat menampung aspirasi PPPK di Kanwil Kemenag Riau (foto/ist) PEKANBARU - Anggota DPR RI, Achmad mendukung jika PPPK bisa memperoleh hak tunjangan pensiun. Mengingat saat ini Menpan-RB tengah membahas revisi RUU ASN bersama Komisi II DPR RI menjelang waktu penghapusan non-ASN atau honorer per 28 November 2023. Achmad menilai saat ini hak-hak ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah hampir sama dengan PNS. Seperti memiliki gaji pokok, tunjangan, dan hak cuti. Hanya saja ASN PPPK dikontrak, tidak seperti PNS yang berstatus tetap. "ASN PPPK ini juga ada di bawa Kementerian Agama, seperti guru, dosen, maupun tenaga teknis dan lainnya. Jadi tentu kita juga dorong mereka kawan-kawan PPPK ini bisa diberi hak pensiun. Kita upayakan masa kerja yang baik, penerimaan teruntuk kesejahteraan mereka sama seperti PNS," ujar Achmad saat menyerap aspirasi guru dan penyuluh PPPK di Kanwil Kemenag Riau belum lama ini. Apalagi honorer yang diangkat sebagai PPPK banyak yang sudah bertahun-tahun di tempat dinas atau sekolahnya. Sehingga perlu dipikirkan juga nasib PPPK ini setelah pensiun atau habis masa kontraknya. "Kita dorong, mereka berhak jaminan pensiun, tunjangan, dan fasilitas lainnya. Kita perjuangkan hak PPPK sama dengan PNS," ujar anggota Komisi VIII DPR RI dari Dapil Riau 1 ini. Sebagai informasi, pemerintah bersama DPR berupaya menyelesaikan pembahasan RUU ASN secepatnya untuk mengejar tenggat waktu penghapusan non-ASN atau honorer per 28 November 2023. Pasalnya, RUU ASN salah satu substansinya ialah soal penyelesaian masalah honorer, agar per 28 November 2023 tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap honorer. Namun, dalam perkembangan terbaru, RUU ASN akan memuat pasal yang mengatur bahwa penyelesaian masalah honorer ditunda sampai Desember 2024. Selain soal penyelesaian masalah honorer atau non-ASN, substansi RUU ASN antara lain mengatur soal penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, pengangkatan tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN, dan ASN di lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif. (rilis) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |