Home / Hukrim | |||||||||
Ternyata Ini Syarat Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Bentrokan Rempang Batam Senin, 11/09/2023 | 22:31 | |||||||||
Polisi mengamankan pendemo saat bentrokan Rempang (foto/int) BATAM - Penahanan tujuh tersangka ada peristiwa bentrokan warga dengan aparat gabungan di Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangguhkan polisi. Disebut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, penangguhan itu diberikan dengan jaminan tak bakal melakukan aksi penolakan upaya relokasi warga imbas PSN Rempang Eco-City. "Dengan jaminan para tersangka ini yaitu dia akan menjamin bahwa massa tidak akan turun karena di antara mereka ini kan sebagai kelompok-kelompok massa yang menjadi pemimpin massa mereka," sebut Pandra dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (11/9/2023). "Iya, tidak melakukan penolakan atau tidak berbuat anarkis," sambungnya menjelaskan dasar penangguhan. Pandra mengklaim penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur setelah dilakukan pemeriksaan. "Dari pemeriksaan selama 1x24 jam dapat ditersangkakan ada 7 orang dan mereka memang mengaku membawa batu, melempar batu menggunakan ketapel dan mengenai petugas," jelas Pandra. Sebagai informasi, bentrokan warga dan aparat terjadi saat Badan Pengusahaan (BP) Batam bakal mengukur dan mematok lahan yang bakal digunakan untuk investasi di Pulang Rempang dan Galang. Ribuan rumah warga yang terkena proyek strategis nasional itu rencananya bakal direlokasi ke sebuah lokasi di Sijantung. Tetapi, warga setempat masih keberatan atas rencana tersebut. Bentrokan pecah polisi berusaha menerobos barikade warga. Aparat membawa water canon dan gas air mata untuk membubarkan massa. Sementara massa mencoba melawan dengan melempari aparat menggunakan batu. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |