Home / Meranti | ||||||
Satlantas Polres Kepulauan Meranti Imbau Pengendara Sepeda Listrik Jangan Berkeliaran di Jalan Kota Selatpanjang Jumat, 08/09/2023 | 18:50 | ||||||
Kasat Lantas Polres Kepulauan Meranti tampak memberhentikan pengendara sepeda motor listrik di Selatpanjang SELATPANJANG - Dengan terus bertambahnya pengguna sepeda listrik di Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi perhatian serius oleh Satlantas Polres Kepulauan Meranti. Terlebih penggunanya yang masih kategori anak dibawah umur dan sering kebut kebutan. Polisi menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Moda transportasi ini hanya boleh dipakai di kawasan tertentu saja. Hal ini menanggapi fenomena masyarakat, terutama anak di bawah umur, yang marak mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Banyak juga dari mereka yang tak dilengkapi atribut keselamatan berkendara. "Penggunaan sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja, seperti di kawasan wisata dan komplek perumahan," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SH SIk MH melalui Kasat Lantas AKP Boy Setiawan, Kamis (7/9/2023). Ia mengatakan larangan itu sebagai pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik. Ia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak agar angka kecelakaan di jalan dapat ditekan. "Kita minta masyarakat tidak lagi mengendarai sepeda listrik di jalan raya. Kalau pun memang harus mengendarai harus menggunakan atribut keselamatan seperti memakai helm. Jadi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik itu sendiri mau pun pengguna jalan lainnya," kata Boy. Kasat Lantas itu juga merujuk pada aturan yang kini berlaku dimana sepeda listrik tak boleh berkeliaran bebas di jalan raya. Penggunaan sepeda listrik sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang peraturan kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Dalam Permen itu jelas melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Permenhub itu juga menjelaskan sepeda motor listrik adalah kendaraan yang telah memiliki Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) serta terdaftar resmi di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), memiliki STNK, serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan, sebab di uji tipe lebih dulu. Sedangkan sepeda listrik tidak termasuk dalam golongan kendaraan 'tertentu' karena tidak ada SUT dan SRUT dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Boy juga menekankan jika sepeda listrik dipakai di jalanan umum, ujungnya akan menjadi masalah dengan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya. "Untuk aturan lalu lintas sepeda listrik ini kita belum ada, kita baru ada undang-undang terkait aturan kendaraan sepeda motor. Untuk itu kita belum lakukan penilangan, hanya sebatas imbauan. Namun jika terjadi kecelakaan akan Sementara itu salah seorang masyarakat merasa gerah sekaligus was-was. Musababnya, akhir-akhir ini marak pengguna sepeda listrik lalu-lalang berkeliaran di jalan umum. Dikatakan, para pengendara sepeda listrik seolah tak sadar akan keselamatan. Sebab para pengendara sepeda listrik rata-rata dikendarai anak di bawah umur tanpa memakai pengaman kepala atau helm. Menurutnya, hal ini harusnya bisa menjadi atensi berbagai pihak khususnya pihak kepolisian. Terlebih risiko pengendara sepeda listrik di jalan sangat tinggi terjadi insiden yang tak diinginkan. Dikatakan lagi, penggunaan sepeda listrik memang tidak dilarang, akan tetapi dalam menggunakannya harus dapat memperhatikan tempat jangan sampai berkeliaran di jalan umum, sebab itu sangat membahayakan bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun masyarakat pengguna jalan lainnya. Dirinya berharap, masyarakat agar senantiasa mentaati setiap aturan berlaku, dan kepada para orang tua jangan sampai lalai membiarkan anak-anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya, sebab hal itu sangat membayakan dirinya sendiri maupun orang lain. "Sepeda listrik itu sebenarnya digunakan ditempat yang aman seperti komplek perumahan atau jalan-jalan yang tidak ramai lalu lalang kendaraan. Tidak masalah bagi yang dewasa menggunakannya di jalan raya, tapi bagi anak-anak itu sangat berbaya, jadi perlu ditertibkan," ujarnya. Penulis : Ali Imroen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |