Home / Hukrim | ||||||
Kejari Kuansing Eksekusi 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Lintasan Atletik Rabu, 30/08/2023 | 22:01 | ||||||
Para tersangka kasus dugaan korupsi lintasan atletik, M dan YZ dieksekusi Kejari Kuansing ke Rutan Teluk Kuantan.(foto: ultra/halloriau.com) KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik, Stadion Sport Center Kuansing yang dilaksanakan Disdikpora Kuansing tahun anggaran 2020 lalu dengan nilai kontrak Rp8.579.579.000. Ketiga tersangka masing-masing yakni, M merupakan Dirut PT Ramawijaya selaku pelakasana kegiatan, YZ pegawai Disdikpora Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan IC yang merupakan pihak dari PT Ramawijaya selaku pelaksana kegiatan. Setelah penetapan tersangka, Rabu (30/8/2023) dua diantaranya yaitu M dan YZ langsung dilakukan penahanan oleh Kejari Kuasing dan saat ini keduanya dititipkan di Lapas Teluk Kuantan. Sementara tersangka IC sudah ditahan lebih dulu pada perkara lain. Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo menyampaikan, berdasarkan laporan hasil audit tujuan tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuansing Nomor: 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara/daerah pada pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing Tahun 2020 yang dikerjakan PT Ramawijaya dengan nilai kontrak Rp8.579.579.000, dapat disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara/daerah dengan adanya selisih pembayaran senilai Rp1.041.946.877,73. Kedua tersangka sebut Kajari, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 30 Agustus sampai 18 September 2023. Penahanan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun. Kepada kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta. Penulis: Ultra Sandi |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |