Home / Pekanbaru | ||||||
Kenaikan Tarif Parkir di Pekanbaru Digugat, Dishub Bantah Langgar Perda Rabu, 30/08/2023 | 21:27 | ||||||
Ilustrasi kenaikan tarif parkir Pekanbaru digugat (foto/int) PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, menyebut bahwa sistem perparkiran di tepi jalan umum sudah sesuai aturan. Regulasi yang dipakai dinilai tidak ada yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda). Saat ini pengelolaan parkir di Pekanbaru melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pemko Pekanbaru menggunakan pihak swasta dalam mengelola jasa layanan parkir tepi jalan umum ini. Namun belakangan ini, tarif parkir di Kota Pekanbaru yang berlaku selama setahun itu mendadak digugat. Meski begitu, Dishub Pekanbaru memastikan penerapan tarif parkir itu sudah sesuai aturan. Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan parkir saat ini sudah diatur dalam regulasi sendiri. Sehingga tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. "BLUD ini diatur dalam regulasi tersendiri, tidak bertentangan dengan Perda. Karena dia punya regulasi sendiri. Itu sudah dirumuskan oleh pembuat peraturan perundang-undangan," ujar Yuliarso, Rabu (30/8/2023). Pihaknya berharap agar masyarakat bisa memahami ini dan bisa membaca regulasi itu kembali secara utuh terkait BLUD. Karena regulasi ini diatur khusus dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018. Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus. Sementara itu, Kasubdit BLUD Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Raden Wisnu Saputra menjelaskan, pengaturan tarif BLUD itu di dalam peraturan kepala daerah, yang artinya walikota. "Pengaturan tarif BLUD dalam peraturan kepala, dalam hal ini di Kota Pekanbaru dengan peraturan walikota," jelas Wisnu, Selasa (29/8/2023). Menurutnya, pengaturan tarif BLUD itu harus dengan sesuai peraturan perundang-undangan yakni PP No.23 tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Kemudian direvisi dengan PP No.74 tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Selain itu, diperkuat juga dengan Permendagri No.79 tahun 2018 tentang BLUD. "Jadi pengaturan tarif BLUD dengan peraturan kepala daerah," ucapnya. Wisnu menerangkan, penetapan tarif BLUD kini masuk dalam retribusi. Namun tetap diberikan ekslusif untuk BLUD pengaturan tarifnya diatur dengan peraturan kepala daerah. "Hal ini mengacu Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 34 pada Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," terangnya. Sebelumnya, sistem perparkiran di tepi jalan umum Kota Pekanbaru digugat oleh Dr Muhammad Ikhsan. Ia meminta agar Pemko Pekanbaru mencabut Perwako yang mengatur tentang kenaikan tarif parkir. Menurutnya, kenaikan tarif parkir ini tidak sesuai dengan zonasi wilayah. Ia menyebut, seharusnya kenaikan tarif parkir itu hanya di zona tertentu saja seperti Jalan Jenderal Sudirman. Namun, dalam kenyataannya tarif parkir naik secara merata di semua tempat Kota Pekanbaru. Perlu diketahui, tarif layanan parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru mengalami kenaikan pada 31 Agustus 2022 lalu. Sepeda motor naik dari Rp1.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Sedangkan mobil roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 untuk sekali parkir. Namun tarif kendaraan roda enam tidak mengalami kenaikan, tarifnya masih tetap Rp 10.000 untuk sekali parkir. Penulis: Rahmat Hidayat |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |