Home / Hukrim | |||||||||
Baru Bebas, Mantan Walikota Dumai Zul AS Disambut Sejumlah Pejabat Rabu, 30/08/2023 | 12:28 | |||||||||
Mantan Walikota Dumai, Zul AS keluar dari Rutan kelas II B Dumai (foto/tribun) DUMAI - Terpidana kasus korupsi mantan Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau Zul AS dinyatakan bebas hari ini Rabu (30/8/2023). Zul AS telah menjalani hukuman penjara sekitar 5 tahun akibat kasus Tipikor. "Alhamdulillah hari ini saya bebas dan berkumpul bersama keluarga, saya fokus kumpul bersama keluarga dulu," kata Zul AS, dikutip tribunpekanbaru.com. Zul AS dinyatakan terbukti melakukan suap pengurusan DAK Dumai dalam APBN 2017 dan APBN-P 2018, serta menerima gratifikasi Rp3,9 miliar. Putusan itu mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim juga membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu. Hukuman ini naik dua kali lipat dari putusan sebelumnya. |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |