Home / Pekanbaru | |||||||||
Sanksi Buang Sampah Sembarangan Mulai Diberlakukan Lagi, Kasatpol PP: Denda Terbesar Rp5 Juta Selasa, 29/08/2023 | 20:56 | |||||||||
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian (foto/int) PEKANBARU - Siap-siap, bagi pembuanh sampah sembarangan di Kota Pekanbaru bakal dikenai sanksi administrasi. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berlakukan itu melalui tim penindakan yang dikoordinir Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Kita sudah memberikan imbauan sejak beberapa hari terakhir, tim penindakan segera bekerja. Mulai hari ini (sanksi) kita berlakukan," ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (29/8/2023). Kasatpol PP Zulfahmi mengatakan, sanksi administrasi bagi pembuang sampah sembarangan akan disesuaikan dengan volume sampah yang dibuang. “Sanksi terbesarnya Rp5 juta, itu sesuai perda (peraturan daerah). Jadi, nanti ada pelanggaran ringan, sedang dan berat. Kalau volume sampahnya banyak, kita lakukan tipiring (tindak pidana ringan)," ujarnya dikutip pekanbaru.go.id. Untuk itu, warga diimbau agar disiplin membuang sampah sesuai waktu yang ditentukan yakni mulai pukul 19.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. "Kemudian kita harapkan juga agar DLHK mengingatkan ke operator supaya konsisten melakukan pengangkutan sampah sesuai jadwal yang ditetapkan. Jangan sampai sudah masuk waktu pembuangan sampah, tapi masih proses pengangkutan, itu yang akan menyebabkan terjadinya penumpukan sampah," ujarnya. Guna meminimalisir penumpukan sampah, pihaknya bersama DLHK juga sudah melakukan penimbunan di beberapa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah ilegal. Setelah ditimbun, kemudian dilakukan penanaman pohon di lokasi TPS ilegal. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |