Home / Pekanbaru | ||||||
KK dan NIK Tak Terdaftar di BPJS Bisa Hubungi Call Center Disdukcapil Pekanbaru Selasa, 29/08/2023 | 14:39 | ||||||
Disdukcapil Pekanbaru.(int) PEKANBARU - Warga Pekanbaru yang mempunyai kendala Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomot Kartu Keluarga (KK) tidak terdaftar pada BPJS bisa menghubungi call center Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru. Dengan call center Disdukcapil Kota Pekanbaru, warga dapat mengadukan kendala yang dialaminya. Baik itu tidak terdaftar di BPJS, bank, vaksin serta instansi lainnya. Warga Pekanbaru dapat mengadukannya dengan cara menghubungi layanan Call Center Informasi dan Pengaduan tersebut melalui 0812-7571-7663 dan 0821-7285-2183. Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita mengatakan, layanan pengaduan itu tidak hanya melalui telepon saja, namun juga bisa melalui pesan WhatsApp dengan akses 0812-7519-6553. "Bagi warga yang sedang mengalami kendala nomor KK dan NIK tidak terdaftar di BPJS, vaksin, bank dan instansi lainnya bisa disampaikan ke nomor tersebut," ujar Irma, Selasa (29/8/2023). Cara untuk menyampaikan pengaduan dapat juga dilakukan dengan mengirim pesan WhatsApp ke 0812-7519-6557. "Pengaduan dapat dikirimkan kepada petugas kami di nomor layanan whatsapp konsolidasi, dengan Format: KONSOLIDASI#NIK#KEBUTUHAN(BPJS/BANK/INSTANSI LAIN) serta lampirkan juga foto KK dan KTP. Segala permasalahan anda tersebut akan dibantu petugas kami," yakinnya. Penulis: Rahmat Hidayat |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |