Home / Hukrim | |||||||||
Ratusan Karung Ballpress Asal Malaysia Diamankan BC Dumai Rabu, 23/08/2023 | 00:14 | |||||||||
Tim patroli laut Bea Cukai Dumai mengamankan kapal kayu pengangkut ratusan ballpress yang berisikan pakaian bekas asal luar negeri, pada Minggu (20/8/2023).(foto: bambang/halloriau.com) DUMAI - Tim patroli laut Bea Cukai (BC) Dumai mengamankan kapal kayu pengangkut ratusan ballpress yang berisi pakaian bekas asal luar negeri, Minggu (20/8/2023) lalu. Plh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, Tommy Hutomo melalui Kasi PLI Sukma Mahendra membenarkan, pihaknya berhasil menegah ratusan karung ballpress pakaian bekas, asal Port Klang, Malaysia tujuan Kota Dumai. Dijelaskannya, penegahan ini bermula dari informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Riau berkaitan adanya aktivitas pengangkutan berupa kapal kayu KLM Rajawali yang mengangkut pakaian bekas asal Port Klang, Malaysia tujuan Kota Dumai. Kemudian, tambahnya, informasi tersebut, ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai, di titik-titik yang diduga sebagai entry point hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan. "Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui KLM rajawali mengangkut pakaian bekas yang merupakan barang dilarang impor," terangnya, Selasa (22/8/2023). Sukma menambahkan, selanjutnya KLM Rajawali dibawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau. "Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi KLM rajawali diawaki tujuh ABK yang saat ini menjalani pemeriksaan dengan membawa lebih kurang 277 karung pakaian bekas dan sekitar sembilan karton parfum asal port klang, malaysia yang rencananya akan dibongkar di kota dumai," jelasnya. Ia menerangkan, produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Permendag nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Permendag nomor 40 tahun 2022. "Terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya diproses lebih lanjut oleh tim penyidikan kantor wilayah DJBC riau," pungkasnya. Penulis: Bambang |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |