Home / Pelalawan | ||||||
Langgar Perda, Satpol PP dan Damkar Pelalawan Beri 5 Surat Teguran untuk PKL Jumat, 28/07/2023 | 19:34 | ||||||
Kasatpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi menemui pedagang yang dianggap melanggar Perda.(foto: andi/halloriau.com) PELALAWAN - Satpol PP Pelalawan kembali memberikan surat teguran kedua kepada pedangan kaki lima (PKL) yang berjualan buah-buahan di depan Toyota dan di Simpang Jalan BTN Lama, Jumat (28/7/2023). Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kasatpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi yang dimulai pukul 15.30 WIB ini, ada lima surat teguran yang diberikan kepada pedagang kaki lima. Kasatpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi mengatakan, pemberian surat teguran ini berpijak pada aturan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. "Dalam Perda di pasal 12 itu jelas disebutkan setiap orang atau badan dilarang berjulan di jalan, trotoar, tempat umum/tempat lainnya atau di luar tempat yang khusus diperuntukan untuk berjualan," katanya. Dia menjelaskan, selain pemberian surat teguran pihaknya juga kembali mengecek wisma CNO, setelah dilakukan razia pada Kamis (27/7/2023) malam. Dalam pengecekan kembali ke wisma CNO, pihaknya kembali menemukan sepasang pria dan wanita yang lagi berduaan di dalam kamar. "Untuk pasangan itu, kita langsung bawa ke Mako Satpol PP dan Damkar pelalawan untuk dimintai keterangan," ujarnya. Lanjutnya, kegiatan yang menurunkan lima orang personel ini berjalan dalam situasi kondusif aman dan terkendali. Penulis: Andi Indrayanto |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |