Home / Pekanbaru | |||||||||
Program UHC Dicanangkan Besok, Hanya untuk Pasien BPJS Kelas III dan Masuk DTKS Kamis, 27/07/2023 | 14:01 | |||||||||
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun (foto/int) PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mencanangkan program Universal Health Coverage (UHC) pada 28 Juli besok. Itu disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, bahwa program UHC sebenarnya sudah bisa sejak 1 Juli lalu. Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemko Pekanbaru. "Sebenarnya tanggal 1 Juli kemarin sudah bisa, tapi kita mempersiapkan persyaratan dan juga kesiapan dari masing-masing puskesmas ataupun rumah sakit," ujar Muflihun, Kamis (27/7/2023). Pihaknya tidak ingin masyarakat datang ke fasilitas kesehatan atau Faskes, sementara layanan tersebut belum siap. Pihaknya juga telah melakukan briefing dengan pihak rumah sakit dan Puskesmas. "Kita juga sudah briefing juga dengan pihak rumah sakit dan puskesmas. Sehingga ketika UHC berlaku, nanti dia tahu sejauh mana batas pelayanannya," katanya. Dikatakannya, program UHC ini memiliki 114 program layanan kesehatan. Ratusan layanan itu diberikan gratis oleh Pemko Pekanbaru. Namun begitu, ada beberapa layanan yang tidak bisa digratiskan Pemko Pekanbaru. "Ada 114 layanan kesehatan yang dapat dibantu. tapi bukan berarti semua ini gratis. Seperti operasi besar, ataupun tindakan yang tidak mampu kita tangani, itu tidak bisa kita gratiskan," jelas Muflihun. Karena itu, dalam program UHC ini Pemko Pekanbaru memberikan batasan layanan yang digratiskan. "Itu yang perlu kita edukasi kepada puskesmas dan rumah sakit. Jangan sampai lagi nanti masyarakat itu miss sama pelayan kesehatannya," ungkapnya. Intinya lanjut Muflihun, bagaimana Pemko Pekanbaru memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat. Maka dari itu, pihaknya juga akan memberikan semacam buku pedoman agar tidak lagi terjadi miss dengan masyarakat terkait program UHC sendiri. Perlu diketahui, pencanangan program UHC akan dilaksanakan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Jumat (28/7/2023) besok. Mereka yang mendapatkan program UHC ini hanyalah untuk warga Pekanbaru yang kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kemudian, layanan ini hanya diperuntukkan untuk layanan BPJS Kelas III. Sementara di luar itu, tidak ditanggung oleh Pemko Pekanbaru. Penulis: Rahmat Hidayat |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |