Home / Hukrim | |||||||||
Tersangka Kredit Fiktif Rp 883 Juta, Eks Mantri BRI Selat Panjang Diringkus Kamis, 06/07/2023 | 09:35 | |||||||||
F ditangkap ditangkap di persembunyian di Jalan Haji Abdul Aziz, Kelurahan Sungai Geniot (foto/bayu) PEKANBARU - Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap tersangka kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selat Panjang Unit Teluk Belitung, Kepulauan Meranti berinisial F. Dia ditangkap di persembunyian di Jalan Haji Abdul Aziz, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai sekitar pukul 17.20 WIB, Rabu (5/7/2023) sore kemarin. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, F merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Meranti terkait kasus kredit fiktif bank BRI senilai Rp883.998.449. "F diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, F dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Ketut, Kamis (6/7/2023). Ketut menjelaskan, F merupakan mantan Mantri BRI Unit Teluk Belitung Kanca BRI Selat Panjang yang bekerja di tahun 2015-2016. "Dalam proses pengamanan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," tambahnya. Usai diamankan, lanjut Ketut, tersangka kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti guna proses penanganan perkara selanjutnya. Penulis: Bayu Derriansyah |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |