Home / Hukrim | |||||||||
Simpan 19 Kg Ganja dari Sumut, 2 Pengedar Diringkus di Bukittingi Sumbar Minggu, 02/07/2023 | 20:27 | |||||||||
Polisi meringkus tersangka narkoba di Bukittinggi yang menyimpan ganja di rumah (foto/int) BUKITTINGGI - Polisi meringkus dua pengedar ganja di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Polresta Bukittinggi menggagalkan peredaran 19 Kg ganja siap edar. Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, Sumbar, AKP Syafri menyebut, 19 Kg ganja itu dari dua orang pelaku. Keduanya ditangkap malah ketika bertransaksi narkoba jenis sabu pada Jumat (30/6/2023). "Para pelaku disebutkan Syafri berinisial R (33 tahun) dan T (25). Pelaku diamankan saat bertransaksi sabu. Setelah dikembangkan ternyata mereka menyimpan 19 Kg ganja di dalam rumah," ujar Syafri, Sabtu (1/7/2023) dikutip republika.co.id. Pelaku R mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Panyabungan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Pelaku menjemput langsung ganja itu ke Panyabungan. Syafri mengatakan, R dan T sudah diintai polisi di Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang, Bukittinggi. Rumah tersangka hanya berjarak lebih kurang 30 meter dari lokasi penangkapan. Sehingga usai keduanya diamankan usai bertransaksi sabu, polisi mendapatkan ganja 19 Kg saat menggeledah rumah para pelaku. Secara terpisah, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, meminta masyarakat berperan aktif melaporkan jika mengetahui transaksi narkoba. "Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu petugas kepolisian menggagalkan peredaran narkoba," harapnya. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |