Home / Otonomi | ||||||
Soal PPDB, SMAN 8 Pekanbaru Paling Banyak Diadukan ke Ombudsman Riau Selasa, 20/06/2023 | 22:29 | ||||||
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama.(foto: int) PEKANBARU - Ombudsman RI Perwakilan Riau sejauh ini sudah menerima 18 laporan terkait Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023. Sekolah yang paling banyak dilaporkan para wali murid ataupun kuasa hukum adalah SMAN 8 Pekanbaru, tercatat sejauh ini Ombudsman Riau menerima sebanyak 13 orang laporan di SMAN 8 Pekanbaru. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama menuturkan, setelah menerima laporan, pihaknya akan melakukan kajian terkait penyelenggaraan PPDB tingkat SMP dan SMA di Provinsi Riau. "Untuk PPDB ini kita (ombudsman riau) akan serius, kita sudah buat posko pengaduan juga. Dari awal kita sudah melakukan kajian hingga nanti berakhirnya PPDB," ucap Bambang, Selasa (20/6/2023). Terkhusus di SMAN 8 Pekanbaru, Bambang menceritakan, tim Ombudsman Riau sudah turun pada hari Jumat (16/6/2023) lalu, dan tanggal 26 Juni 2023 nanti tim Ombudsman Riau akan kembali turun ke SMAN 8 Pekanbaru. "Kita akan mengecek kembali apakah laporan sudah ditindaklanjuti atau belum," jelasnya. Bambang Pratama menerangkan, hal yang palingan banyak dilaporkan ke Ombudsman Riau terkait dengan zonasi, pelapor menduga ada permainan yang dilakukan panitia PPDB di jalur zonasi. Selain itu ada juga laporan yang sebenarnya adalah salah persepsi dan kurangnya sosialisasi dari panitia, prestasi olahraga yang didapatkan siswa dari event yang diselenggarakan kabupaten atau kota, tidak masuk dalam persyaratan PPDB. "Panitia memandang prestasi olahraga harus diselenggarakan provinsi hingga tingkat atas dan ini terjadi di SMAN 10 pekanbaru," sebutnya. Selain itu ada juga laporan di SMAN 4 Pekanbaru terkait dengan zonasi, yang mana rumah dari pelapor di dalam kawasan blank spot atau tidak masuk dalam kawasan zonasi sekolah. "Diukur rumahnya tidak masuk (kawasan sekolah), ini sebenarnya menjadi masalah utama," ujarnya. Ombudsman Riau mengimbau masyarakat untuk berani memberikan informasi dan melaporkan potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB. "Baik datang langsung ke kantor ombudsman riau di jalan hangtuah nomor 34, melalui nomor pengaduan ombudsman di 08119533737 atau melalui media sosial instagram @ombudsmanriau137," tutupnya. Penulis: Bayu Derriansyah |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |