Home / Hukrim | ||||||
Jari Polisi Patah Saat Penangkapan 3 Pengedar Narkoba di Hutan Pelintung Dumai Minggu, 14/03/2021 | 14:04 | ||||||
Kapolda Riau saat ekspos penangkapan tersangka narkoba. PEKANBARU - Petugas Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Bea Cukai kembali berhasil menangkap pengedar narkoba. Tiga orang pelaku yang berperan sebagai kurir disergap di wilayah Hutan Pelintung, Kota Dumai pada Sabtu (13/3/2021) kemarin. Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 4 kg sabu-sabu serta 560 butir pil ekstasi. Namun, dia menyebutkan bahwa satu orang petugas menjadi korban dalam penangkapan tersebut. Jari tangan salah seorang petugas patah karena terkena letusan senjata api yang berusaha direbut oleh salah satu pelaku. "Saat melakukan patroli bersama Tim Bea Cukai di perbatasan Rupat dan Malaka Malaysia tim mendapatkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku sudah menuju ke arah Kecamatan Pelintung, Dumai," ungkapnya, Minggu (14/3/2021). Dalam penyelidikan, tim mendapatkan mobil yang dicurigai dan langsung melakukan penghadangan. Namun para pelaku berusaha kabur dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas. Melihat para pelaku ingin melarikan diri, petugas kemudian menembak mobil ban pelaku hingga pecah dan berhenti. "Dari dalam mobil keluar tiga orang dan berusaha melarikan diri ke arah Hutan Pelintung. Petugas melakukan pengejaran ke Hutan Pelintung terhadap ke tiga tersangka yang mencoba melarikan diri dengan cara berpencar ke berbagai arah," bebernya. "Salah satu dari pelaku bernama Faisal als Gunawan saat ditangkap berusaha merebut salah satu senjata api petugas dan bergulat, serta tarik-menarik. Sehingga mengakibatkan jari tangan sebelah kanan petugas patah terkena letusan peluru dari senjata api yang diperebutkan," tambahnya. Dengan kondisi membahayakan tersebut, petugas kemudian melakukan tembakan tegas terukur ke arah kaki tersangka. "Setelah dilakukan pengeledahan di mobil pelaku didapatkan barang bukti 1 tas ransel warna hitam yang berisikan 4 bungkus besar kemasan teh hijau merk Gwanyinwang di duga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4 kg dan 2 bungkus pil ekstasi berjumlah 560 butir," ungkapnya. Selain ketiga pelaku, petugas saat ini masih memburu satu pelaku lain yang masih melarikan diri. Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Riau guna proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dikenal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Penulis : Bayu |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |