Home / Meranti | ||||||
Stop Laju Perpindahan ASN, Pemkab Kepulauan Meranti Terbitkan Moratorium Mutasi Senin, 05/06/2023 | 19:43 | ||||||
Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mulai menerapkan kebijakan moratorium mutasi aparatur sipil negara (ASN). Hal itu setelah Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar mengeluarkan surat edaran tentang penghentian sementara (moratorium) permohonan pindah atau mutasi bagi ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Pemberlakuan moratorium mutasi, menurut Bambang, berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali. Langkah itu dibuat berkenaan dengan dengan banyaknya permohonan pindah dan mutasi keluar ASN ke luar daerah. Dalam surat edaran Nomor 800/BKPSDM- PMIK/V/2023/554 yang diterbitkan 10 Mei 2023 itu dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi ASN yang mengusulkan pindah keluar selama 1 tahun sejak diterbitkan surat edaran tersebut. Selama pelaksanaan moratorium tersebut, Kepala OPD dilarang memberikan rekomendasi bagi ASN yang akan pindah. "Moratorium pindah dan mutasi keluar daerah dari Kepulauan Meranti dimaksudkan dalam rangka melakukan pemetaan dan penataan ASN serta dalam rangka pertimbangan kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Selain itu, moratorium ini diterbitkan untuk meminimalisir dan memutuskan arus perpindahan ASN," kata Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar, Senin (5/6/2023). Pemberlakuan moratorium mutasi, menurut Asmar, berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab, kecuali bagi mereka yang harus merawat orangtuanya (sakit), atau sebab suami istri terpisah jauh atau pun ASN harus berobat ke rumah sakit di luar kabupaten. "Kalau ada salah satu dari alasan itu, maka kami semua akan mempertimbangkannya untuk mutasi. Tapi, kalau tidak ada alasan itu, maka dipastikan permintaannya ditolak," tegasnya. Moratorium mutasi ini, lanjut Asmar, tidak lain guna mendisiplinkan para ASN, sekaligus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Ketegasan ini, menurut dia, sangat beralasan dan mendasar, mengingat tidak sedikit ASN yang waktu itu meminta pindah ke luar kabupaten. Seperti diketahui, sejak Kepemimpinan H Muhammad Adil menjadi Bupati Kepulauan Meranti, ASN di daerah itu malah beramai-ramai mengajukan surat pindah tugas ke daerah lain. Adapun ASN yang telah pindah dominasi oleh pejabat eselon II dan III. Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Meranti, pada tahun 2022 (usulan 2021) ada sebanyak 52 orang yang telah pindah dan pada tahun 2023 (usulan 2023) sebanyak 21 orang. Lajunya arus perpindahan ASN ini tentunya sudah dipertimbangkan oleh Muhammad Adil waktu itu. Bahkan bagi mereka yang akan pindah seakan dipermudah karena masing-masing diminta menyetorkan sejumlah uang dengan nilai yang bervariasi, mulai Rp 15 hingga Rp 20 juta. Penulis : Ali Imroen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |