Home / Hukrim | ||||||
Dapat Remisi Waisak, 2 Napi Beragama Buddha di Riau Bebas Minggu, 04/06/2023 | 09:56 | ||||||
Ilustrasi.(int) PEKANBARU - Dalam momen peringatan Hari Raya Waisak tahun ini, 79 orang warga binaan beragama Budha di Riau dapatkan Remisi Khusus (RK). Dua diantaranya langsung bebas setelah mendapatkan RK II, karena masa hukumannya habis setelah dipotong remisi. Sedangkan sisanya 77 warga binaan hanya mendapatkan RK I, yakni mendapatkan potongan masa hukuman biasa. "Ada dua mendapatkan RK II. Sedangkan RK I ada 77 orang," kata Kakanwil Kemenkumham Riau, M Jahari Sitepu dilansir mcr, Sabtu (3/6/2023). Warga binaan yang langsung bebas tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Bangkinang dan Lapas Kelas IIB Selatpanjang. Sedangkan yang mendapatkan RK I, paling banyak dari Lapas Kelas IIA Bengkalis dan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, masing-masing sebanyak 16 orang. Napi yang mendapatkan remisi ini dari berbagai kasus. Diantaranya pidana umum dan pidana khusus. Kasus yang paling banyak adalah narkotika, pencurian, perjudian. Besaran Remisi Khusus yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan masa hukuman napi yang telah dijalani. Jahari menuturkan, saat ini tercatat ada 118 warga binaan beragama budha yang tersebar di berbagai. Terbanyak berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis, yakni sebanyak 29 orang. Terkait pemberian remisi menurut Kanwil Kemenkumham Riau, bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik. Manusia terbaik adalah manusia yang mau belajar dari kesalahannya dan bertekad kuat untuk bertobat. "Yang penting adalah niat dan kemauan untuk berubah menjadi insan yang lebih baik. Mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas/rutan, maka akan diusulkan mendapatkan remisi," ujarnya. Syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan bagi napi dewasa dan dan untuk napi anak harus menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan. Remisi tidak diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani cuti menjelang bebas dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |