Home / Hukrim | |||||||||
Merasa Nama Baiknya Tercemar, Dosen Cabul Ini Laporkan Akun Medsos yang Viralkan Videonya Rabu, 31/05/2023 | 15:39 | |||||||||
![]() | |||||||||
Kuasa hukum dosen yang lakukan pelecehan mahasiswinya melaporkan akun Medsos (foto/int) BALI - Tak terima aksi pelecehannya viral, mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng Putu Agus Ariana alias PAA melaporkan pemilik akun facebook @Ary Ulangun ke Polres Buleleng, Sabtu (27/5/2023). PAA (34 tahun) itu tak terima rekaman CCTV dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya itu diunggah ke media sosial (medsos). Itu disampaikan Kuasa Hukum Ariana, I Wayan Sumardika. Dikutip detik.com, ia menyebut sekalipun dengan alasan kebaikan mengunggah suatu rekaman CCTV dugaan pelecehan seksual, harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Baginya perbuatan pemilik akun tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya. Ia melaporkan akun tersebut dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Tahun 2008 tentang ITE. "Maka itu ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Facebook Ary Ulangun. Tentu klien kami dalam hal ini PAA mengadukan atau melaporkannya ke pihak yang berwajib, berharap laporan ditindaklanjuti dengan serius," sebut Kuasa Hukum PAA, Selasa (30/5/2023). Sebagai informasi, akun itu mengunggah dua rekaman CCTV kejadian. Masing-masing berdurasi 10 detik dan 33 detik pada 5 Mei 2023. Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng membenarkan adanya laporan dari PAA melalui penasihat hukumnya. Namun, laporan itu baru sebatas pengaduan masyarakat (dumas). "(Iya sudah dilaporkan) masih berupa dumas, masih diselidiki," ujarnya. Sementara itu akun @Aryulangun, GAS, tidak mempermasalahkan laporan kuasa hukumAriana yang dilayangkan kepadanya. Menurutnya hal itu merupakan hak setiap warga negara. "Melaporkan memang merupakan hak setiap warga negara di indonesia. Tapi saya belum terima surat pemanggilan atas saya dilaporkan," katanya. Ia menegaskan tujuan mengunggah video tersebut tidak lain untuk memperjuangkan keadilan bagi korban pelecehan seksual. Sehingga kasus cepat ditangani oleh pihak berwajib, sebab masyarakat ikut memantau jalannya proses hukum. "Saya mengunggah itu juga atas persetujuan dari korban. Tujuannya agar korban mendapat keadilan, dan masyarakat mengawasi jalannya kasus. Dan buktinya kasusnya jalan dengan cepat," jelasnya. Ia pun mengaku tidak takut dengan laporan yang dilayangkan kepadanya. Hal itu, karena saat mengunggah video dirinya tidak menyebut identitas, bahkan videonya juga tidak memperlihatkan dengan jelas wajah pelaku maupun korban pelecehan. "Ketika saya dilaporkan saya nggak takut. Toh saat upload saya nggak ada nyebut nama dan orang yang ada di video tersebut, juga nggak jelas wajahnya," ujarnya. (*) |
|||||||||
![]() ![]() |
![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |