Home / Meranti | ||||||
Ada Pemeriksaan Lanjutan BPK, Pejabat Kepulauan Meranti Dilarang Keluar Daerah Senin, 29/05/2023 | 19:13 | ||||||
![]() | ||||||
Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil saat ditahan KPK SELATPANJANG - Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar melarang para pejabat keluar daerah, terutama mereka yang berkepentingan dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu ditegaskan bupati kepada para pejabat kepala OPD, PPTK dan bendahara yang berkaitan dengan pemeriksaan pendahuluan yang akan dilakukan oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022 Dalam Surat Edaran nomor : 700/ITDA/V/180 itu disebutkan sehubungan dengan dilakukannya pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun nggaran 2022 yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, maka kepada seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, PPTK, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak meninggalkan tempat selama 15 hari kedepan terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023. Asmar mengatakan, Pemkab Kepulauan Meranti selalu menginginkan menjaga koordinasi yang baik dengan tim BPK. Lanjut dia, Pemkab Kepulauan Meranti mulai melakukan sejumlah pembenahan dalam berbagai bidang pengelolaan keuangan. “Kedepan, kita menginginkan pengelolaan keuangan lebih baik, tertib, terarah dan transparan. Saya harap seluruh OPD mendukung upaya pemerintah yang saat ini terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan keuangan," harapnya. Diketahui, BPK RI dikabarkan sedang melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap laporan keuangan (Lapkeu) Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti, tahun anggaran 2022. Pemeriksaan ulang dilakukan untuk menelaah hasil pemeriksaan oleh BPK Wilayah Riau yang berlangsung tidak lama setelah ketua tim auditor BPK Riau di Meranti M Fahmi ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap Muhammad Adil. Informasi ini dibenarkan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kepulauan Meranti Sudanri Jauzah kepada wartawan. "Sejak Senin kemarin pemeriksaan dilakukan oleh BPK Kepri. Jauh sebelum mereka ke Meranti juga telah memberikan pemberitahuan kepada kita," ungkapnya. Namun ia menerangkan kegiatan BPK Kepri tersebut bukan melaksanakan pemeriksaan ulang atas pemeriksaan BPK Riau yang telah berlangsung di Meranti bulan lalu, melainkan melanjutkan pemeriksaan yang tertunda. "Bukan pemeriksaan ulang. Pemeriksaan inj lebih kepada melanjutkan hasil pemeriksaan BPK Riau lalu," ujarnya. Disamping itu ia tidak menampik jika agenda pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Riau sebelumnya berakhir pada 5 April 2023 lalu. Namun itu belum bisa dikatakan rampung sebelum LHP terbit. Artinya, kata Sudandri, sebelum LHP terbit maka pemeriksaan lanjutan bisa saja dilakukan. Dia pun tidak menyangkal jika pemeriksaan lanjutan dilaksanakan oleh BPK Kepri menjadi hal yang tidak biasa, namun wajar setelah ketua tim auditor terlilit kasus Adil. Tak pernah memang. Karena biasa itu BPK Riau. Mungkin karena kasus itu hingga BPK RI terjunkan BPK Kepri," ujarnya lagi. Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Adil Cs. Satu di antaranya auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi. Penulis : Ali Imroen |
||||||
![]() ![]() |
![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |