Home / Pemprov Riau | ||||||
Gubri Minta OPD Anggarkan Juru Pelihara Objek Cagar Budaya di Riau Kamis, 04/05/2023 | 23:16 | ||||||
Gubri Syamsuar ingin objek Cagar Budaya memiliki juru pelihara (foto/int) PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengintruksikan OPD Dinas Kebudayaan segera menempatkan Juru Pelihara (Jupel) pada objek Cagar Budaya. Sebab sejumlah Cagar Budaya di Riau butuh perawatan dan pemeliharaan. Sesuai dengan tugas dan fungsi Juru Pelihara dalam UU No 11 tahun 2017 tentang Cagar Budaya, yaitu merawat, memelihara, dan menjaga keamanan cagar budaya. Intruksi itu dibenarkan Kadisbud Riau, Raja Yoserizal. Dia menyebut telah mencermati kondisi sejumlah Cagar Budaya yang dimaksud Gubri Syamsuar untuk ditempatkan juru pelihara. “Ya, Pak Gub Syamsuar memerintahkan OPD Dinas Kebudayaan agar segera menganggarkan kebutuhan Jupel Objek Cagar Budaya berstatus provinsi. Melalui Bidang Cagar Budaya kami sudah menyusun terkait kebutuhan itu. Moga saja dapat diakomodir pada APBD tahun 2024,” sebut Raja Yose Kamis (4/5/2023) dikutip mediacenter.riau.go.id. Keberadaan Cagar Budaya selalu diliputi keterancaman yang dapat berdampak pada kerusakan atau perubahan. Selain faktor alam, kondisi itu akibat kurangnya pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keberadaan Cagar Budaya. Maka selain dilindungi Undang-Undang, objek Cagar Budaya pemeliharaan serta perawatannya harus ditangani oleh keahlian khusus, yang disebut Juru Pelihara. “Untuk menjadi Jupel itu tidak saja ditentukan dari minat seseorang terhadap kebudayaan. Tetapi memiliki pengetahuan yang memadai tentang Undang Undang dan objek Cagar Budaya itu sendiri. Maka intruksi Gubri Syamsuar itu semakin menguatkan bagi kami untuk realisasikan lebih cepat," sebutnya. Cagar Budaya menurut UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yaitu warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Diketahui Provinsi Riau punya sejumlah Cagar Budaya yang belum memiliki Jupel. Sehingga keberadaan Jupel di Objek Cagar Budaya Riau mesti disegerakan. (*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |