Home / Hukrim | ||||||
7.742 Napi di Riau Dapat Remisi Idul Fitri 1444 H, 36 Langsung Bebas Minggu, 23/04/2023 | 20:54 | ||||||
Pemberian remisi Idul Fitri untuk para Napi di Riau.(foto: mcr) PEKANBARU - Momen Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M membawa keberkahan bagi 7.000 lebih narapidana di belasan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Riau. Diketahui, ada sebanyak 7.742 dari total 11.855 Napi di 16 Lapas, Rutan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Riau yang merayakan Idul Fitri mendapat remisi, bahkan ada yang lansgung bebas. Ada pun rinciannya yakni 7.706 mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau pengurangan masa hukuman biasa. Sedangkan sisanya, 36 napi lagi menerima RK II atau langsung bebas. Pemberian remisi diberikan secara simbolis itu dilaksanakan serentak di seluruh lapas, rutan, LPKA pada Sabtu (22/4/2023). Kakanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu berpesan, agar pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk dapat berperilaku baik dan optimis dalam menatap masa depannya. "Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Semoga kita terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah," ucap Jahari dilansir mcr, minggu (23/4/2023). "Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta kedepannya dapat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa," sambubgnya. Jahari juga mengajak para WBP untuk serius bertaubat dan belajar dari kesalahan masa lalu. Sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Karena menurutnya, pemberian remisi ini merupakan reward atau penghargaan negara kepada napi yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat bagi sesamanya. Sebagai catatan, hingga 21 April 2023, jumlah Napi di Riau mencapai 13.546 orang. Lapas Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 1.028 napi, disusul Rutan Pekanbaru sebanyak 931 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 889 orang. Sedangkan untuk RK II, Rutan Pekanbaru dan Rutan Dumai menjadi lapas/rutan yang narapidananya paling banyak mendapatkannya, yaitu sebanyak tujuh orang. Lalu, di Lapas Bengkalis ada lima orang yang langsung bebas di hari nan fitri ini. Pemberian remisi ini diklaim menghemat anggaran negara sebanyak Rp72 miliar lebih, belum termasuk anggaran pembinaan yang dikeluarkan. Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi. Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan sesuai dengan masa hukuman napi yang telah dijalani.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |