Home / Hukrim | ||||||
7.825 Napi di Riau Diusulkan Terima Remisi Khusus Lebaran Idulfitri 1444 H Senin, 17/04/2023 | 12:11 | ||||||
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu (foto/int) PEKANBARU - Senin (17/4/2023), sebanyak 7.825 narapidana di Provinsi Riau diusulkan menerima remisi khusus (RK) pada momen Hari Raya Idulfitri 1444 H. Dari jumlah tersebut, 7.797 orang napi diusulkan menerima pengurangan masa tahanan atau RK I dan 28 orang di antaranya diusulkan langsung bebas atau RK II. "Kemenkumham Riau telah mengirimkan usulan terhadap 7.825 narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Rinciannya, sebanyak 7.797 napi diusulkan mendapatkan RK I, dan 28 orang nantinya mendapatkan RK II," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu, Senin (17/4/2023). Dia menyebutkan, remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat, yaitu harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Serta sudah membayar lunas denda dan uang pengganti dan mengikuti program pembinaan yang ada di lapas dan rutan. "Data ini masih bisa berubah, karena menjelang Idulfitri nanti kita masih bisa mengusulkan remisi, dan itu semua sesuai prosedur. Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada 1 Syawal 1444 Hijriah nanti," tambahnya. Besaran RK Idulfitri yang akan diterima bervariasi jumlahnya. Potongan masa hukuman selama 15 hari diperuntukkan bagi napi yang telah memenuhi syarat dan menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. Lalu, remisi selama 1 bulan untuk yang telah menjalani pidana pada tahun pertama sampai tahun ketiga. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidananya, napi berhak memperoleh remisi sebanyak 1 bulan 15 hari. Remisi khusus keagamaan ini diberikan maksimal selama 2 bulan bagi yang masa hukumannya sudah sampai tahun keenam dan seterusnya, sambung Kakanwil menjelaskan. "Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian yang telah dilakukan oleh WBP. Untuk itu saya harap seluruh WBP dapat terus berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. WBP juga diminta berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan senantiasa mematuhi aturan hukum serta tata tertib di lapas/rutan/LPKA," ujarnya. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi penyemangat bagi WBP untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT sang pencipta. Serta membentuk diri menjadi insan yang terampil sehingga nantinya dapat menjadi warga yang aktif dan produktif dalam pembangunan. Kepala Kanwil Kemenkumham Riau memastikan proses pemberian remisi ini berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar. Sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. "SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak apabila tidak memenuhi syarat. Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan, ada pungli dan gratifikasi, bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866. Akan langsung saya tindaklanjuti dan tindak tegas," pungkasnya. Penulis: Bayu Derriansyah |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |