Home / Hukrim | ||||||
Terinspirasi Nonton Sinetron, Pasutri di Kepulauan Meranti Tipu Korbannya Rp1 Miliar Lebih Kamis, 30/03/2023 | 14:35 | ||||||
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul saat melakukan konferensi pers terkait penipuan yang dilakukan Pasutri SELATPANJANG - Sepasang suami istri (pasutri) bernama Joko Selamat dan Ika Mulyani asal Desa Mekar Baru, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti diringkus aparat Kepolisian karena terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk SH didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Arpandy SH, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny A Siregar SH MH, dan Kapolsek Merbau Iptu Aguslan dalam konferensi pers, Kamis (30/3/2023) mengatakan pasangan suami istri ini yakni menipu korban dengan berbagai macam modus operandi. Dipaparkan, kejadian tersebut terjadi pada 8 Desember 2022 lalu dan telah dilaporkan ke Polsek Rangsang Barat dengan total kerugian yakni Rp 1.119.000.000 dengan korban sebanyak enam orang, semuanya merupakan warga Desa Mekar Baru. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan anak korban Sariman bernama Susanto yang menjadi korban yang dirugikan sekitar Rp 900 juta lebih. Kasus pertama berawal saat pelaku meminjam uang kepada korban pada tahun 2018 silam sebesar Rp 70 juta uang digunakan untuk membangun rumah, namun setelah rumahnya selesai uang yang dipinjamkan tidak kunjung dikembalikan. Selanjutnya istri pelaku bernama Ika menghubungi ibunya Susanto bernama Armania dengan modus berpura-pura sebagai pegawai Bank BRI dan meminta korban memindahkan sejumlah uang ke rekening Bank Mandiri atas nama Ika Mulyani dengan iming-iming akan diberikan hadiah. Selanjutnya korban mengirimkan uang ke rekening tersebut sejumlah Rp 64 juta. Tidak berhenti sampai disitu, pelaku Ika Mulyani kembali menghubungi Sariman untuk meminjam uang yang dipergunakan untuk biaya berobat suaminya sebesar Rp 70 juta. Uang itu ditransfer langsung ke rekening miliknya. Kemudian Ika Mulyani kembali membujuk istri Sariman yakni Armania agar korban mau menyimpan emas milik korban seberat 500 gram dengan bujuk rayunya emas tersebut aman dan tidak akan hilang. Penipuan selanjutnya dengan korban bernama Muhammad Kamil. Dimana pelaku berpura-pura memiliki kebun sawit di Tanjung Buton Siak dan ingin dijualnya kepada korban seharga Rp 200 juta. Namun korban hanya sanggup memberikan DP sebesar Rp 100 juta. Namun setelah selesai melakukan pembayaran pelaku tidak ada lagi memberi kabar kepada korban kapan mau dilihat kebun sawit tersebut. Korban selanjutnya yakni Maharani, dimana pelaku Ika Mulyani mendatangi rumah korban dan mengatakan agar uang didepositokan dengan iming-iming keuntungan sebesar 10 persen. Namun setelah korban mendepositokan uangnya sebesar Rp 22 juta, pelaku menghilang tanpa kabar. Begitu juga dengan korban bernama Salbiah, dengan iming-iming yang sama, pelaku lalu membujuk korban untuk mendepositokan uang. Setelah uang didepositokan korban sebesar Rp 55 juta, namun keuntungan yang dijanjikan tidak ada sampai saat ini. Korban lainnya yakni Istikomah yang mendepositokan uangnya Rp 30 juta dan Nursiati yang mendepositokan uangnya Rp 12 juta. Berdasarkan laporan, kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan. Selanjutnya diketahui bahwa pelaku mengurus pindah sekolah anaknya ke Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya Kapolres Kepulauan Meranti memerintahkan unit Reskrim Polsek Rangsang Barat bersama dengan unit Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin langsung Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny A Siregar untuk melakukan pengejaran. Setelah selama 3 malam melakukan pengintaian, diketahui pelaku sudah tidak berada di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku sudah berpindah ke Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dan bekerja di salah satu perusahaan sawit. Setelah sampai disana, tim melakukan koordinasi dengan tim Cyber Krimsus Polda Kalimantan Barat untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah menempuh dua jam perjalanan, akhirnya tim menemukan tempat keberadaan pelaku Joko dan Ika Mulyani yang diketahui berada dalam kawasan AKBP Andi Yul mengatakan kedua pelaku diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terhadap pelaku dikenakan pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP JO pasal 480 ayat 2 pasal 55 KUHP pidana dengan ancaman empat tahun penjara. Pelaku Ika Mulyani saat diwawancarai mengaku telah melakukan penipuan terhadap korbannya. Saat ditanyakan dimana ia mendapatkan modus seperti itu, Ika menjawab ia mendapatkannya karena terinspirasi menonton sinetron di televisi. "Tidak ada belajar kemana-mana, kebanyakan nonton Sinetron saja," ujarnya. Penulis : Ali Imroen |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |