![]() |
||||||
Bulan Puasa Nekat Jual Narkoba, Kakek 74 Tahun Ditangkap di Bengkalis Minggu, 26/03/2023 | 10:39 | ||||||
![]() | ||||||
MA, warga Kepulauan Meranti ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis (foto/int) BENGKALIS - Polisi berhasil menahan seorang kakek berinisial MA (74) di perbatasan desa Pematang duku dan Ketam Putih Kecamatan Bengkalis, Sabtu (18/3/2023). MA ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis, karena tertangkap tangan transaksi sabu. Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, Sabtu, membenarkan penangkapan tersebut. Disebut aksi tersangka yang merupakan warga Desa Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti itu sudah meresahkan masyarakat setempat. "Berdasarkan informasi dari masyarakat , tim kita bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku dengan barang bukti yang berupaya dibuang ketika kita ringkus," kata Tony dikutip dari Antarariau.com. Dari tangan tersangka kata Kasat berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 4,76 gram, satu unit ponsel android, dan satu Kartu Tanda Pengenal (KTP). Serta satu unit sepeda motor warna biru BM 6061 EE dan uang tunai Rp932.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkanya dari seseorang berinisial A. Setelah itu dilakukan cek urine terhadap MA dan didapati positif menggunakan narkotika. “Tersangka dikenakan pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” kata Tony. Ia menjelaskan, Satnarkoba Polres Bengkalis bakal selalu membuka diri terhadap semua informasi dalam rangka memberantas narkoba. (*) |
||||||
![]() ![]() |
![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |