Home / Hukrim | |||||||||
Dua Pencuri Kerbau Dibekuk Polsek Lirik Minggu, 07/03/2021 | 14:55 | |||||||||
Tersangka diamankan. INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Lirik meringkus dua pelaku pencurian ternak jenis kerbau milik warga Desa Japura, Aliyas Damhur (56) yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini. Kedua pelaku pencurian kerbau itu adalah RRS alias Rahmat (19) warga Desa Pasir Ringgit Kecamatan Lirik dan BHD alias Bahar (30) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Lirik. Mereka diringkus Unit Reskrim Polsek Lirik, Kamis (4/3/2021) pada jam dan tempat yang berbeda. Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Minggu (6/3/2021) membenarkan diringkusnya dua pelaku pencurian ternak jenis kerbau di Kecamatan Lirik tersebut. Lebih jauh Misran menyampaikan, Selasa (2/3/2021) pagi, pukul 08.00 WIB, seperti biasanya, korban selalu datang ke lokasi perkebunan PT Tesso Indah di wilayah Desa Pasir Ringgit untuk melihat kerbau miliknya. Namun pagi itu korban heran karena jumlah kerbaunya berkurang 1 ekor, biasannya 3 ekor. Korban berusaha mencari kerbau itu di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Tesso Indah , tapi tak kunjung ditemukan. Sebagai pemilik, ia tahu jenis kelamin dan ciri-ciri kerbau yang hilang itu, yakni kerbau jantan memiliki bekas luka di paha bagian kanan. Meski seharian penuh korban mencari, tapi kerbaunya tak juga jumpa. Tapi keesokannya, Rabu (3/3/2021), korban mendapat informasi dari temannya jika ia melihat seseorang yang ciri-cirinya diketahui menarik dan membawa kerbau milik korban. Kamis (4/3/2021), pukul 11.00 WIB akhirnya korban menemukan kerbau itu tertambat di sebuah pohon dalam hutan wilayah Desa Pasir Ringgit. Korban melapor ke Polsek Lirik. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 35 juta. Berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban saat melapor, tim Reskrim Polsek Lirik mulai menyelidiki sejumlah orang yang dicurigai, tak butuh waktu lama, tepatnya pada pukul 15.00 WIB, tim berhasil meringkus RRS alias Rahmat dirumah orang tua angkatnya Desa Sidomulyo. Pada tim, Rahmat mengaku telah mencuri kerbau bersama dua temannya, yakni BHD alias Bahar dan SMN. Tim langsung menuju rumah BHD di Desa Kota Lama, tanpa perlawanan Bahar dengan mudah diringkus, Bahar juga mengaku ikut mencuri kerbau milik korban. "Kedua tersangka kasus pencurian ternak dan sejumlah barang bukti telah diamankan Polsek Lirik untuk diproses," pungkas Misran. Penulis : Andri Subakti |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |