Home / Rokan Hulu | ||||||
Enam OPD di Rohul Dapat Persetujuan Dirjen Dukcapil Terkait Pemanfaatan Data Kependudukan Minggu, 07/03/2021 | 12:48 | ||||||
Pertemuan teknis Disdukcapil dan Diskompinfo, terkait 6 OPD di Rohul yang dapat persetujuan Dirjen Dukcapil Terkait pemanfaatan data NIK KTP-el.
PASIR PANGARAIAN - Upaya memperluas pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el dalam rangka penertiban administrasi dalam pelaksanaan program tepat sasaran, 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Rohul, ajukan permintaan data akses kependudukan ke Disdukcapil Rohul. Keenam OPD, telah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI. Hal itu diketahui, hasil pertemuan teknis Disdukcapil sebagai penanggung jawab data dan Diskominfo sebagai penyedia serta penanggung jawab jaringan tertutup dengan 6 OPD berizin. Keenam OPD yang dapat persetujuan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, yakni Dinas Perizinan (DPMPTSP), Dinas Kesehatan,Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kemarin. Pertemuan dibuka Kadis Disdukcapil Rohul Syaiful Bahri, SSos, MSi. Syaiful mengatakan, terkait pelaksanaan akses kependudukan yang dikelola Disdukcapil yang di dalamnya terdapat data privasi yang tidak bisa diketahui semua orang karena sifatnya pribadi dan harus dilindungi. "Hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh 6 OPD Rohul merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Adminduk dan Permendagri nomor 102 Tahun 2019 tentang Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan," kata Syaiful. Perlu diketahui, kata Syaiful, lebih khusus oleh OPD yang telah mendapat izin akses dari Dirjend Dukcapil Kemendagri, masing-masing OPD yang mendapat izin ditentukan pula rincian akses yang dapat di aksanakan sesuai kebutuhan dan keperluan OPD. Kemudian, DiskominfoRohul sebagai leading sektor dalam persiapan Infrastruktur jaringan tertutup berupa penyediaan fasilitas Bendwidt internet Pemkab Rohul, sementara peralatan pendukung, operator dan keamanan serta kerahasiaannya jadi tanggung jawab OPD masing-masing. “Kitia minta kerjasama dengan Diskominfo Rohul, menjelaskan secara tekhnik ke OPD apa-apa saja yang harus dipersiapkan oleh OPD, tentunnya yang diperlukan di Komputer, Modem dan Microtic dan peralatan lainnya,” kata Syaiful. Lebih lanjut Syaiful menjelaskan, pelaksanaan itu mempunyai proses, dimana setelah PKS (Perjanjian Kerjasama ) ditandatangani Dukcapil dengan OPD, maka langkah selanjutnya mengajukan ke Bupati atau Sekda. Seterusnya diajukan permohonan hak akses ke Dirjen Dukcapil. Setelah mendapat izin dari Kemendagri, baru Diskominfo Rohul memberikan akses jaringannya ke OPD terkait, sehingga Dinas terkait bisa melihat dan mengakses data kependudukan. “Nantinya Diskominfo Rohul yang mempersiapkan jaringan tertutup, karena jaringan tertutup datanya tidak boleh tersebar keluar. Karena itu data private yang sifatnya rahasia, nanti Kominfo menyediakan jaringan dengan besaran Bandwidth 3 Mbps, 1 Komputer cukup 3 Mbps, jadi komputer itu khusus untuk membuka data kependudukan, tidak bisa untuk mengakses lainnya” jelas Syaiful lagi. Setelah mendapatkan izin dari Dirjen Dukcapil, sebut Syaiful, OPD bisa mengakses data kependudukan, bisa mengecek NIK, Nama, Tempat Tgl Lahir sesuai permintaan OPD. Setiap 16 hari OPD harus melaporkan data balikan ke Dirjen Dukcapil. “Bila PKS telah dilaksanakan dan diberikan akses data kependudukan ini, tentu banyak manfaatnya bagi OPD, misalnya ada bantuan dari Kemensos, Dinas Sosial ini tidak perlu lagi ke Capil, mereka bisa langsung cek data ke sistem, sehingga data yang diberikan ke pusat benar, kemudian jika datanya tidak benar maka tidak diberikan bantuan,” ucap Syaiful. Kepala Dinas Kominfo Rohul Yusmar mengatakan, dalam implementasinya di daerah, Dinas Kominfo Rohul siap membantu secara tekhnis, baik dalam sisi program kode sumber dan pengaturan jaringan yang akan digunakan agar proses berbagi data kependudukan di OPD dapat dilaksanakan dengan lancar, aman dan bertanggung jawab. “Pemerintah Kabupaten Rohul saat ini tengah menyiapkan pelaksanaannya, antara Diskominfo dan Disdukcapil Rohul. Hal ini sebagai implementasi penerapan Data Ware House (DWH) untuk dapat berbagi data dengan OPD lain yang membutuhkan data kependudukan Disdukcapil setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Dukcapil,” terang Yusmar. Yusmar menambahkan, kewenangan atas data DWH telah memberikan 6 OPD izin akses bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui jaringan tertutup berupa VPN IP, sehingga untuk penggunaan data DWH di daerah juga dipersyaratkan menggunakan jaringan tertutup demi menjamin keamanan data Yusmar mengaku, penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi berbasis tetap tertutup telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi “Intinya kita berharap, pelaksanaannya ke depan tetap berpedoman ke aturan dan peraturan berlaku. Mempunyai SOP yang jelas dan petugas yang dipercaya dapat melaksanakan tugas yang diemban secara profesional dan bertanggung jawab,” papar Yusmar. Kemudian pertemuan dilanjutkan dengan pertemuan teknis oleh Kabid E-Government Diskominfo Rohul M Yudi Arfian SP M.Si beserta staff Rio ST dengan para perwakilan 6 OPD. Penulis : Syaiful
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |