Home / Hallo Indonesia | ||||||
Istana: Masyarakat Umum Boleh Gelar Buka Puasa Bersama Kamis, 23/03/2023 | 22:21 | ||||||
Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.(foto: detik.com) JAKARTA - Istana angkat suara terkait intruksi Presiden Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai pemerintahan mengadakan buka puasa bersama. Istana menyampaikan, larangan itu hanya ditujukan kepada para menteri hingga kepala lembaga. "Saya perlu menjelaskan surat yang dikeluarkan sekretariat kabinet berkaitan dengan buka puasa bersama. Yang pertama, buka puasa itu, atau arahan presiden itu, hanya ditujukan kepada para Menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dilansir detik.com, Kamis (23/3/2023). "Yang kedua, hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberi kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," tegas Pramono. Sebelumnya, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut, yakni: 1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. 2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. 3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota. "Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.(*) |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |