Home / Meranti | ||||||
Bawaslu Kepulauan Meranti Temukan Sejumlah Masalah Coklit Data Pemilih Selasa, 21/03/2023 | 15:30 | ||||||
![]() | ||||||
Konferensi pers Bawaslu Kepulauan Meranti SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih pada tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu 2024 di ruangan Media Center Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (20/3/2023) sore. Salah satu temuan dugaan pelanggaran yaknk sebanyak 11.415 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) selama proses Coklit. Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal didampingi dua komisioner yakni Mohammad Zaki selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Romi Indra selaku Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terkait Coklit yang bersinergi dengan Panwascam disetiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam melakukan Patroli Kawal Hak Pilih yang dilakukan diseluruh kecamatan. Dikatakan, Bawaslu menemukan sejumlah permasalahan dalam pengawasan selama proses Coklit data pemilih yang dilakukan olehPetugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Disebutkan, pihaknya sempat mengalami sejumlah kendala dalam proses pengawasan Coklit oleh 707 Pantarlih di sembilan kecamatan. Meski minim jumlah PKD, Bawaslu tetap berupaya dengan strategi-strategi yang matang sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan maksimal. Saat ini, Bawaslu Kepulauan Meranti terus melakukan pengawasan tahap demi tahap dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 hingga nanti ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Kami baru selesai melakukan pengawasan terhadap Coklit yang dilakukan oleh jajaran KPU dalam hal ini Pantarlih di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Memang pengawasan ini seyogyanya dilakukan pada tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023, dan jajaran KPU tengah menyusun Daftar Pemilih Sementara dan juga telah dilakukan kroscek dan pengawasan langsung oleh rekan- rekan kita di Panwascam maupun Panwaslu," kata Samsurizal. "Memang personel kita kalah banyak sebenarnya dengan KPU, dimana Pantarlih yang dibentuk KPU jumlahnya 707 orang namun kita tidak kendor dan patah semangat untuk melakukan pengawasan dengan berbagai macam strategi yang dilakukan termasuk melakukan uji petik hasil Coklit. Kita juga tak mungkin melakukan pengawasan melekat satu persatu, sementara PKD kita jumlahnya hanya 101 orang dibandingkan Pantarlih sebanyak 707 orang, jadi butuh strategi yang matang untuk melakukan pengawasan dalam Coklit," tuturnya. Selain itu, kata Syamsurizal lagi Bawaslu tidak memperoleh data by name by addres Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari KPU sebagai bahan dasar pencoklitan Pantarlih di lapangan. Salinan data tersebut harusnya bisa menjadi penyesuaian Bawaslu saat melakukan pengawasan proses pencoklitan. "Kita juga kita tidak mendapatkan data by name by address dalam hal ini DP4 dari KPU sebagai bahan untuk melakukan Coklit. KPU tidak mengizinkan untuk memberikan itu kepada kita sehingga kita harus melakukan upaya secara maksimal dan marathon dalam melakukan uji petik untuk maksimalkan pengawasan Coklit," ungkapnya. Sementara itu Mohammad Zaki selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kepulauan Meranti memaparkan sejumlah permasalahan yang ditemukan selama mengawasi coklit data pemilih sejak tanggal 12 februari hingga 14 maret 2023. Permasalahan itu berdasarkan uji petik petugas Bawaslu di lapangan, terutama soal dugaan pelanggaran Pantarlih. Baik itu pengawasan secara melekat (Waskat) maupun uji petik atau uji fakta di lapangan. Temuan itu antara lain yakni, adanya Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih, tidak melaksanakan coklit berdasarkan daftar pemilih dalam formulir, tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas dan tidak meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP elektronik yang bersangkutan, jika dalam hal pemilih yang belum terdaftar dalam formulir tidak dapat ditemui secara langsung. Kemudian, ditemui jika dalam proses pencoklitan ada beberapa stiker yang sudah lepas, petugas Pantarlih melakukan coklit namun yang melakukan coklit tidak ada di dalam SK dan adanya daftar pemilih TMS dalam kategori pemilih meninggal dunia masuk dalam DPT. "Semua temuan termasuk dalam pelanggaran administrasi. Jadi kita sarankan KPU untuk melakukan perbaikan selama tempo 3 hari sejak saran itu dilayangkan dan mereka telah menindaklanjutinya. Seperti salah satunya Pantarlih yang melakukan coklit yang tidak ada di dalam SK, itu sudah diganti oleh KPU," jelas Mohammad Zaki. Selain itu, ia juga menyebutkan pihaknya mendapati sebanyak 11.415 pemilih atau 7,35 persen di Kepulauan Meranti yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), yang merupakan hasil pemutakhiran data pemilih sepanjang coklit dari keseluruhan jumlah pemilih 155.298 jiwa. Pemilih TMS tersebut berdasarkan data yang ada disebabkan karena ditemui pemilih yang tidak dikenal, pemilih meninggal dunia, pemilih Anggota TNI, pemilih Anggota Polri, pemilih salah penempatan TPS dan pemilih pindah domisili. "Terhadap data ini, kita mengharapkan agar KPU Kepulauan Meranti menindaklanjuti dan melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai data yang diperoleh tersebut," ujarnya Mohammad Zaki. Romi Indra selaku Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menambahkan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan, pihaknya meminta kepada KPU agar segera melakukan saran perbaikan yang telah diusulkan. "Berkaitan dengan pelanggaran administrasi, maka ada tata cara dan mekanisme dalam setiap tahapan yang perlu dilakukan saran perbaikan dan itu sangat perlu ditindaklanjuti segera oleh KPU, dimana itu ada limitasinya selama tiga hari. Jika itu sudah ditindaklanjuti maka persoalannya selesai dan dianggap clear. Namun jika tidak ditindaklanjuti maka disebut pelanggaran, apakah pelanggaran etik atau lain sebagainya," ujarnya. Selanjutnya Romi juga mengimbau kepada KPU agar tidak mengorbankan banyak pihak dalam hal ini petugas yang rentan dalam hal menyangkut pidana. "Kami tidak henti-hentinya mengimbau KPU jangan sampai ada korban dari kontestasi 5 tahunan ini. Kami juga harapkan stakeholder terkait untuk aktif mengawal hak pilih masyarakat, kita berharap agar tidak ada warga yang memiliki hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT," tuturnya. Ditegaskan Romi, Bawaslu Kepulauan Meranti tetap melakukan patroli pengawasan Kawal Hak Pilih dan ini menjadi bagian penting dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu 2024. Selain itu, ini merupakan bagian dari upaya jajaran pengawas Pemilu melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu "Kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dilakukan diantaranya bagi memastikan terkait adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan Coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara," ujarnya. Penulis : Ali Imroen |
||||||
![]() ![]() |
![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |