Home / Pelalawan | |||||||||
Hati-Hati, Pedagang dan Pembeli di Pelalawan Bisa Kena Sanksi Jika Langgar Perda ini Minggu, 19/03/2023 | 19:08 | |||||||||
![]() | |||||||||
Imbauan Perda yang sudah dipasang Satpol PP Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com) PELALAWAN - Dalam upaya membuat keamanan dan kenyamanan di Kabupaten Pelalawan, Satpol PP Pelalawan memasang papan imbauan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kasatpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi melalui Kabid PPUD Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Leo Agusta MH mengatakan, pemasangan papan Perda ini dilakukan di sejumlah titik di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci. "Di sejumlah titik itu, kita pasang mulai dari simpang kualo sampai simpang lampu merah kecamatan pangkalan kerinci, pelalawan, pada kamis (16/3/2023) lalu," kata Leo, Minggu (19/3/2023). Dia menjelaskan, dalam papan imbauan Perda Pemkab Pelalawan pasal 12 itu berisikan larangan bagi para pedagang untuk berjualan di bahu jalan, trotoar, taman, tempat umum dan/atau tempat lainnya atau di luar tempat khusus yang diperuntukkan untuk berjualan. Ayat 2 di pasal tersebut menjelaskan juga larangan bagi setiap orang untuk melakukan transaksi/berbelanja/membeli barang dagangan pedagang kaki lima yang berjualan di tempat yang dilarang. "Dalam Perda itu disebutkan juga sanksi bagi para pelanggarnya. Diantaranya, setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dikenakan biaya penegakan/pelaksanaan Perda sebesar Rp250 ribu," tuturnya. "Di point kedua untuk sanksi disebutkan juga, ketentuan pidana untuk setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dikenakan/diancam pidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," jelasnya. Dia mengungkapkan, pemasangan papan imbauan Perda berjalan lancar, dengan menurunkan empat personel Satpol PP Pelalawan. Dirinya berharap agar masyarakat Pelalawan kini bisa mematuhi Perda yang telah ditetapkan Pemkab Pelalawan demi ketentraman, ketertiban dan kenyamanan bersama. Penulis: Andi Indrayanto |
|||||||||
![]() ![]() |
![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |