Home / Pelalawan | ||||||
Cegah Pekat Selama Ramadan Satpol PP dan Damkar Pelalawan Beri Imbauan Kafe dan Warung Tuak Minggu, 19/03/2023 | 11:23 | ||||||
![]() | ||||||
Satpol PP Pelalawan mendata sejumlah kafe dan warung tuak.(foto: andi/halloriau.com) PELALAWAN - Guna menjaga ketentraman dan Ketertiban selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah/2023 M, Satpol PP dan Damkar Pelalawan melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban khususnya pasal 28. Dalam pasal tersebut dibunyikan, khusus dalam bulan Ramadan, PUB, karaoke dan diskotek atau kegiatan yang sejenis dilarang melakukan aktivitas. Hal ini disampaikan Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, Tengku Junaidi melalui Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Dani, Minggu (19/3/2023). Menurut Dani, turut serta dalam kegiatan yang dilakukan pada Jumat malam itu (17/3/2023), selain Kasi Satpol PP Pelalawan, juga Camat Pangkalan Kerinci, Lurah Barat, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Barat. "Ada sekitar 21 personel yang ikut," katanya. Dia mengatakan, dalam giat itu tim memberikan imbauan tertulis pada pemilik kafe remang-remang atau pun warung remang-remang. Pemberian sosialisasi penyakit masyarakat (Pekat) ini meski hanya berupa imbauan, tapi diharapkan masyarakat bisa mematuhi hal ini agar tercipta suasana kondusif selama bulan Ramadan. "Dalam memberikan imbauan sosialisasi Pekat ini, tim mendatangi sejumlah lokasi, diantaranya beberapa kafe dan warung tuak di simpang samak," tuturnya. Lanjutnya, di Jalan Lingkar, tim mendatangi juga mendatangi sejumlah warung tuak. "Dengan jumlah personel 21 orang, kegiatan ini berjalan dengan lancar, aman dan terkendali," pungkasnya. Penulis: Andi Indrayanto |
||||||
![]() ![]() |
![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |