Home / Hukrim | |||||||||
Ada 730 Bal, Mendag Musnahkan Barang Bekas Rp10 M di Pekanbaru Jumat, 17/03/2023 | 11:49 ![]() ![]() ![]() ![]() | |||||||||
![]() | |||||||||
Mendag Zulhas memusnahkan barang-barang bekas impor ilegal di Pekanbaru (foto/bayu) PEKANBARU - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin pemusnahan barang-barang bekas impor ilegal senilai Rp10 miliar. Ada 730 bal barang bekas impor ilegal yang disita. Kegiatan pemusnah barang ilegal itu dilakukan di Terminal Type A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru, Jumat (17/3/2023). Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya pakaian, tas, dan sepatu yang didatangkan dari luar negeri. "Ada 730 bal yang dimusnahkan. Jika diuangkan senilai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan," kata Zulhas. Dia mengatakan, mengimpor barang-barang bekas itu merupakan tindakan terlarang. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. "Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan," ujarnya. Penulis: Bayu Derriansyah |
|||||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |