Home / Pekanbaru | ||||||
Jenazah di Makam Covid-19 Pekanbaru Boleh Dipindah, Ini Syaratnya Jumat, 03/03/2023 | 16:51 | ||||||
Kadis Perkim Kota Pekanbaru, Mardiansyah.(foto: dok/halloriau.com) PEKANBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru masih mengidentifikasi terkait permohonan izin pemindahan makam jenazah yang terindikasi Covid-19. Pasalnya, ada enam keluarga dari luar Kota Pekanbaru yang meminta makam jenazah keluarganya dipindahkan dari pemakaman korban Covid-19 ke daerah asal. Kadis Perkim Kota Pekanbaru, Mardiansyah mengatakan, sebenarnya dalam Perwako 117 tahun 2021 sudah diatur. Menurutnya, jenazah yang dimakamkan secara Covid-19, namun setelah diketahui tidak positif Covid-19 bisa dipindahkan. Pemindahan dilakukan setelah satu tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan atau pernyataan dari dinas terkait yang menyatakan jenazah meninggal tidak dalam kondisi positif Covid-19. "Sebenarnya, terkait dengan jenazah yang teridentifikasi covid-19, tetapi setelah sekian lama diketahui ternyata tidak covid-19, ini bisa dipindahkan setelah satu tahun," ujar Adie, sapaan akrabnya, Jumat (3/3/2023). Terkait permohonan enam keluarga yang meminta makam jenazah keluarganya dipindahkan ke daerah asal, dirinya mengaku masih melakukan identifikasi. "Kita masih mengidentifikasi kemarin, sudah ada beberapa yang kita identifikasi, ternyata juga tidak bisa melampirkan surat jenazah memang tidak positif covid-19, sehingga belum bisa diangkat," katanya. Sebenarnya kata Adie, pemindahan makam jenazah Covid-19 ini sudah pernah dilakukan di tahun sebelumnya. Dengan syarat, pihak keluarga atau ahli waris harus melampirkan surat yang meninggal tidak dalam kondisi positif Covid-19. "Kalau pihak keluarga memiliki bukti ada surat yang menyatakan jenazah tidak positif covid-19 maka bisa dipindahkan. Bisa Pemko memproses permintaan itu," ucapnya. Menurutnya, jika instansi teknis menerbitkan surat setelah melakukan pengecekan dan pembelajaran jenazah tidak covid, maka itu bisa. Pemindahan dilakukan setelah satu tahun sejak dimakamkan. Sementara terkait jenazah yang dinyatakan positif Covid-19, pihaknya belum bisa melakukan pemindahan. Hal itu lantaran belum ada regulasi yang mengatur hal itu. "Kita kan nggak tahu. Belum ada studi yang mengatakan virus (covid-19) habis di tanah sekian tahun, ndak ada jaminan. Takutnya pas diangkat kasus melonjak, kan kita disalahkan," jelasnya. Namun khusus jenazah yang dimakamkan di makam Covid-19 dan diketahui tidak positif Covid-19, dirinya memastikan boleh dilakukan pemindahan. Pemindahan dilakukan dengan syarat memiliki bukti atau surat yang menyatakan bahwa jenazah meninggal tidak dalam kondisi positif Covid-19, serta memiliki tujuan makam yang jelas. Penulis: Rahmat Hidayat |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |