Home / Pelalawan | ||||||
Hasil Uji Petik Panwascam, Bawaslu Pelalawan Masih Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Selasa, 28/02/2023 | 12:17 | ||||||
![]() | ||||||
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pelalawan Bustami (foto/andi) PELALAWAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan mengungkapkan masih adanya masalah dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit). Itu diketahui dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang tinggal di desa perbatasan. Masyarakat di sana banyak yang sampai saat ini belum kelar status kependudukan. Seperti pelaksanaan Coklit di Desa Buluh Nipis, Kecamatan Siak Hulu, Kampar yang berbatasan dengan Kecamatan Bandar Seikijang. Ada 60 kartu keluarga yang memiliki identitas kependudukan yang di keluarkan Disdukcapil Pelalawan. Namun setiap pesta demokrasi datang, mereka tidak pernah diakomodir haknya sebagai warga negara. "Berdasarkan temuan PKD kita di lapangan, di Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu Kampar yang berbatasan dengan Desa Lubuk Ogong Bandar Seikijang. Ada warga kita, yang KTP Pelalawan tapi tidak pernah memilih, memang secara de facto mereka tinggal di Kabupaten Kampar," sebut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pelalawan Bustami. "Namun secara de jure, warga kita Pelalawan yang harus kita jamin hak politiknya, selama ini kan mereka tidak pernah dapat hak politik itu," sambungnya. Untuk itu, berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan PKD dan Panwascam setempat, Bawaslu secara berjenjang akan mengirimkan saran perbaikan kepada KPU. Melalui PPK setempat agar ketaatan dalam prosedur pelaksanaan Coklit perlu diperhatikan betul oleh Pantarlih. Permasalahan yang sama di Desa Bukit Agung Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, ada satu RT warga Pelalawan yang sudah puluhan tahun menetap di sana. Memiliki surat surat kependudukan dari Disdukcapil Pelalawan. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang di bentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mekar Jaya sudah melakukan coklit terhadap puluhan KK yang rumahnya berada di wilayah administratif Kabupaten Siak. Akan tetapi walau Coklit telah dilakukan, namun stiker belum ditempel, berdasarkan uji petik yang dilakukan PKD dan Panwascam akan dilakukan perbaikan. "Laporan PKD dan Panwascam hari ini melakukan uji petik. Pada RT 005 RW 002 Desa Mekar Jaya yang daerahnya masuk Kabupaten Siak. Karena warganya hanya mau didata sebagai warga Kabupaten Pelalawan dan memiliki kartu keluarga dan KTP Pelalawan. Pantarlih sudah mencoklit ke sana, namun yang ditemui PKD tidak ditempel stiker," kata Bustami. Kordiv PPH Bawaslu Pelalawan ini menegaskan, berdasarkan PKPU no 7 tahun 2022 pasal 15 disebutkan bahwa stiker harus ditempelkan, pada rumah yang telah dilakukan pendataan sebagai calon pemilih. "Sebagai bukti telah dilaksanakan coklit maka harus ditempel stiker, itu aturan mainnya," tegasnya lagi. "Secara berjanjang, Panwascam Pangkalan Kerinci akan mengirim saran perbaikan kepada PPK. Saran perbaikan berfungsi sebagai langkah pencegahan Bawaslu untuk menghindari dugaan pelanggaran. Ketika saran perbaikan tidak di tindaklanjuti maka baru kita akan lakukan mekanisme penindakan," sambungnya. Tak hanya di Bandar Seikijang dan Pangkalan Kerinci saja, Kecamatan Pelalawan juga memiliki permasalahan yang sama. Terkait hak pilih warga yang berada diperbatasan, warga SP 7 Siak dengan warga di Desa Lalang Kabung. "Itu perlu penanganan lintas instansi, kita akan terus berkoordinasi dengan KPU," tandasnya. Penyandang gelar Magister Pendidikan Islam ini juga menyoroti berbagai keganjilan yang ditemui anggotanya di lapangan. Seperti warga yang sudah meninggal akan tetapi tetap juga di Coklit, serta permasalahan lain yang sejatinya tidak perlu terjadi. "Dalam pelaksanaan Coklit, harapan kita, Pantarlih bisa memperhatikan letak geografis dari Pemilih ke TPS, jarak tempuh pemilih untuk datang ke TPS juga menjadi perhatian serius," bebernya. "Jangan sampai satu rumah, tetapi saat pencoblosan nanti berbeda TPS, itu tidak efektif dilakukan oleh satu keluarga. Proses Coklit harus bisa mengakomodir yang begini," jelasnya. Terkait ada beberapa warga yang enggan didata oleh Pantarlih, akan tetapi meminta stiker agar dipasang dirumah, Bustami memastikan hal itu tidak terjadi. Peran Panwascam dan PKD akan dioptimalkan untuk memberikan pencerahan kepada warga tersebut. "Warga yang ditemui di lapangan banyak macamnya, ada yang tidak mau di coklit tapi mau rumahnya ditempelin stiker, ini tidak boleh. Maka Panwascam dan PKD harus bisa memberi pencerahan terkait hak pilih mereka di pemilu 2024 nanti," pungkasnya. Saat ini, Bawaslu Pelalawan berserta jajaran di bawahnya tengah memaksimalkan fungsi pengawasan pelaksanaan Coklit data pemilih. Untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilih di Pemilu dan Pilkada 2024 nanti. Penulis: Andi Indrayanto |
||||||
![]() ![]() |
![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |