Home / Indragiri Hulu | ||||||
Sudah Cetak Massal, Pemkab Inhu Segera Distribusikan Surat Pajak Terutang PBB P2 Jumat, 24/02/2023 | 14:40 | ||||||
![]() | ||||||
Pemkab Inhu rapat koordinasi bahas pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (foto/andri) INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar rapat koordinasi bahas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Rapat berlangsung di Kantor Bappeda Inhu, Jumat (24/02/2023). Dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2013. Tentang tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan adalah nilai jual objek pajak sampai dengan Rp1 miliar ditetapkan tarif sebesar 0,11% dan nilai jual objek pajak di atas Rp1 miliar ditetapkan tarif sebesar 0,21%. Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi yang merupakan kontribusi wajib bagi orang pribadi atau badan usaha. Diberikan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Plt Kepala Bapenda Inhu, Erlina Wahyuningsih menyampaikan rapat ini bertema pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan untuk PBB. Sudah dilakukan cetak massal dan akan didistribusikan di kecamatan se-Indragiri Hulu. Dijadwalkan di masing-masing kecamatan sehingga PBB akan meningkat. Turut hadir perwakilan Bank Riau Kepri Syariah, perwakilan satpol PP, Camat se-kab.INHU, Seluruh OPD terkait serta undangan lainnya. Penulis: Andri Subakti |
||||||
![]() ![]() |
![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |