Home / DPRD Riau | |||||||||
Komisioner KPID Riau yang Salahgunakan Jabatan Mundur, PAW Segera Diproses Selasa, 07/02/2023 | 16:55 | |||||||||
![]() | |||||||||
KPID Riau.(foto: int) PEKANBARU - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau berinisial RS yang melakukan penyalahgunaan jabatan karena terlilit utang atas nama lembaga itu akhirnya mengundurkan diri setelah lama menghilang. Wakil Ketua KPID Riau, Hisam Setiawan mengatakan, RS telah mendatangi kantor KPID Riau pada Senin (6/2/2023) kemarin dengan membawa surat pengunduran diri. "Dia (RS) menyampaikan permohonan mengundurkan dirinya dan mengaku bersalah," kata Hisam, Selasa (7/2/2023). Kondisi RS, lanjutnya, terlihat tidak baik dan mengalami penurunan berat badan. Namun ia mengaku tidak tahu apakah hal tersebut dipengaruhi faktor kesehatan atau karena kasus yang melilitnya. Hisam menjelaskan, karena RS telah mengundurkan diri, maka proses Pengganti Antar Waktu (PAW) akan segera dilakukan. Hal ini sesuai pedoman UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan turunannya yaitu Peraturan KPI No 01 Tahun 2014 tentang Kelembagaan. "Sore kemarin kami sudah lakukan rapat pleno dan berkirim surat ke gubernur (syamsuar) karena SK kami ditandatangani gubernur. Dari situ turun surat ke DPRD riau untuk menanyakan siapa PAW berdasarkan nomor urut cadangan. Nanti setelah tahu, barulah Gubri mengeluarkan SK PAW dan penjadwalan pelantikan PAW," paparnya. Hisam juga mengungkapkan, RS tidak akan diberi sanksi, sebab ia sudah mengundurkan diri dan sanksi tertinggi yang bisa diberikan adalah pemecatan. KPID Riau juga tidak akan mencampuri urusan pribadi RS terkait utang yang ia lakukan. "Kami memproses ini karena sebelumnya dia membawa-bawa nama lembaga jadi berkaitan dengan etik dan tata tertib sebagai anggota KPID," tutupnya. Penulis: Rinai |
|||||||||
![]() ![]() |

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2025. All Rights Reserved |