Home / DPRD Pekanbaru | ||||||
Marak Peredaran Minol di Pekanbaru, Be Cukai Sebut Terus Lakukan Pengawasan dan Penindakan Selasa, 02/03/2021 | 13:37 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menyoroti maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di sejumlah kedai asongan di Jalan Juanda Pekanbaru, yang paling disorot minuman beralkohol (Minol) diduga kuat tanpa cukai. Maraknya peredaran minuman beralkohol di Kota Pekanbaru disebut akibat belum maksimalnya pihak Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ditambah dengan keterbatasan personel di lapangan. "Kita kira kekurangan personel dalam melakukan pengawasan menjadi penyebab kurang efektifnya dalam pengawasan keluar masuknya minuman beralkohol. Bahkan, Bea Cukai Pekanbaru ruang lingkup begitu luas, ada empat daerah yang termasuk kedalam wilayah kerjanya, jadi gak ter-cover. Untuk itu mereka minta laporan dari masyarakat, agar lebih maksimal," sebut Munawar Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (2/3/2021). Menyikapi hal ini, Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono berharap akan ada sinergitas dengan instansi terkait dalam hal pengawasan dan penindakan peredaran minuman beralkohol. "Kita memberikan perizinan minol (minuman beralkohol), baik itu berupa penyalur dan tempat penjualan eceran. Hotel-hotel sudah ada izinnya dari Bea Cukai dan kafe-kafe juga," terangnya. Saat ini, Bea Cukai hanya memberikan izin penjualan ke 44 hotel dan kafe. Tidak ada batasan berapa banyak minol yang dijual oleh tempat yang sudah mendapat izin itu. "Batasan tidak ada, inikan dapat membantu cukai untuk retribusi daerah, yang perlu diawasi ialah orang-orang yang menjual tapi tidak membayar retribusi daerah, itu perlu diawasi," tegasnya. Penulis : Mimi Purwanti |
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |