Home / Hukrim | |||||||||
Seorang ASN di Pelalawan Diringkus Bersama 2 Pengedar Narkoba, Senpi Rakitan Disita Jumat, 20/01/2023 | 22:08 | |||||||||
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwitno saat ekspos pengungkapkan kasus jaringan pengedar narkoba di Mapolres Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com) PELALAWAN - Polres Pelalawan kembali melakukan pengungkapan besar tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Satres Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Markisa Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Rabu (18/1/2023). Tersangka yang diamankan berinisial BS (30), SK (24) dan MN (38). Dari masing-masing tersangka diamankan barang bukti 13 paket sabu seberat 2,44 gram. "Dari tersangka BS berhasil diamankan tiga paket sedang sabu seberat 6,82 gram, tiga paket kecil sabu seberat 0,31 gram, setengah butir sabu serta sepucuk senjata api rakitan beserta sebutir amunisi," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto saat konferensi pers, Jumat (20/1/2022). Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat di salah satu rumah, Jalan Markisa sering terjadi transaksi narkoba. "Selanjutnya team joker Satres narkoba Polres pelalawan dipimpin Kasat narkoba Iptu rejoice benidicto manalu melakukan penyelidikan di tempat yang dicurigai," ucap Kapolres. Sesampainya di lokasi, tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai, kemudian team langsung melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka. "Saat diinterogasi, para tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari MN, kemudian team berhasil mengamankan MN," tuturnya. "Dari tersangka MN yang merupakan salah satu ASN di pelalawan, tidak didapati barang bukti narkoba, namun hanya positif menggunakan narkoba dan di bawa ke BNK pelalawan," pungkasnya. Penulis: Andi Indrayanto |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |