Home / Hukrim | |||||||||
Eks Anggota DPRD Inhu Tersangka Korupsi Rp116 M Ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Senin, 16/01/2023 | 20:50 | |||||||||
DZ tersangka kasus korupsi APBD Inhu periode 2005-2008 ditahan (foto/Antara) PEKANBARU - Mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) DZ yang sempat buron akhirnya menyerahkan diri. DZ ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Senin (16/1/2024). DZ terseret dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu tahun anggaran 2005 - 2008 yang merugikan negara sekitar Rp116 miliar. Dikutip Antarariau.com, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto menjelaskan, DZ adalah tersangka lain dalam perkara Thamsir Rachman. Terkait kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116.306.144.361 Sebelumnya DZ ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi APBD Kabupaten Inhu Tahun 2005-2008 pada Desember 2022 lalu. Namun, tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejati Riau. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015, dari hasil penyidikan tersangka merupakan kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta. "Kasbon yang berasal dari Kas Daerah Inhu tersebut ternyata digunakan untuk kebutuhan pribadinya," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka inisial DZ disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Dan, yang telah ditambah atau diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, Penyidik Kejati Riau melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |