Home / Hallo Indonesia | |||||||
Jokowi Bolehkan Investasi Miras di Bali-NTT-Sulut-Papua Minggu, 28/02/2021 | 08:13 | |||||||
![]() | |||||||
Ilustrasi | |||||||
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha. Dilansir dari detik, semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan. Berikut ketentuannya: Pasal 2 Obesitas Aturan Lalu, soal minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya: 1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol 2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur) Agama 4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol 5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (*)
| |||||||
![]() ![]()
|

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |