Home / Hukrim | ||||||
Kasus Pelanggaran Pilkada, Satu Kadis dan 5 Kades Dieksekusi ke Rutan Rengat Sabtu, 27/02/2021 | 09:40 | ||||||
Satu Kadis dan 5 kades dipindahkan ke Rutan Rengat, Inhu. INHU - Lima Kepala Desa dan 1 Kepala Dinas akhirnya di eksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rengat oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) usai menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Sudah kita eksekusi untuk menjalankan amar putusan PT Pekanbaru, dan langsung diterima teman-teman di Rutan tadi sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Kepala Kejari Inhu, Furkon Lubis kepada sejumlah awak media, Jumat (26/2/2021). "Saat itu kita tuntut 5 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan denda Rp6 juta subsider selama 1 bulan. Lalu majelis memutusnya dengan 1 bulan, hingga akhirnya kita melakukan upaya banding di tingkat PT Pekanbaru," ujarnya. Dikatakannya lagi, upaya banding yang dilakukan itu juga merupakan upaya dalam menegakkan supremasi hukum yang ada. Sebagai informasi adapun ke-enam terpidana itu yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhu, Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan dengan denda Rp6 juta subsider 1 bulan. Selain Kadis PMD, lima Kepala Desa (Kades) juga mendapat vonis tambahan yakni divonis 2 bulan penjara dengan denda Rp6 juta subsider 1 bulan. "Putusan majelis hakim PT Pekanbaru sudah turun dan menerima permintaan banding dari JPU," ujar Humas PN Rengat Aditya Nugraha saat dihubungi Jumat (19/2/2021). Adit menyebut dalam amar putusan hakim PT Pekanbaru itu, menyatakan kalau ke-enam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Baik selaku pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sebagai Kades yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye. Selanjutnya untuk kelima terdakwa kades itu yakni, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, dan Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Penulis : Andri Subakti
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |