Home / Toyota | |||||||
Ini 5 Model Toyota Diganjar PPnBM 0 Persen, Diskon Mulai Rp13 Juta Hingga Rp65 Juta Lho! Sabtu, 27/02/2021 | 07:08 | |||||||
![]() | |||||||
Showroom Agung Toyota | |||||||
PEKANBARU-- Kebijakan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM 0 persen yang bakal berlaku mulai 1 Maret 2021 membuat antusiasme masyarakat bertambah untuk membeli mobil baru. Namun dampak dari munculnya kebijakan pemerintah untuk mendorong sektor bisnis otomotif ini, tentunya sangat mempengaruhi keinginan konsumen untuk melakukan pembelian unit mobil Toyota khususnya 5 tipe yang mendapat relaksasi PPnBM nol persen tersebut. Situasi ini dilihat dari adanya beberapa konsumen berupaya menahan diri untuk membeli mobil Toyota bulan Maret sehingga akan mempengaruhi target penjualan di bulan Februari. "Pemberlakuan kebijakan relaksasi ini tentunya berpengaruh pada penjualan mobil di bulan Februari ini karena konsumen ingin menikmati kebijakan relaksasi ini per 1 Maret nanti," kata Mahmud Fauzi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah meneken aturan mengenai diskon PPnBM mobil baru hingga 100% atau pemberlakuan PPnBM 0%. Diskon PPnBM itu terutang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Mengutip pasal 5, PPnBM ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor sebesar 100% berlaku sejak Maret hingga Mei. Kemudian sebesar 50% masa pajak Juni hingga Agustus "Dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," demikian mengutip pasal 5 butir c, PMK tersebut Jumat (26/2/2021).
Pasal 3 menjelaskan kendaraan bermotor yang mendapatkan diskon PPnBM harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase. Persyaratan jumlah pembelian lokal meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70%. Editor: Budy Satria | |||||||
![]() ![]()
|

HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2011-2021. All Rights Reserved |